google-site-verification: googled93a9cab977745d2.html TUGAS SEKOLAH FUN: Makalah Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Search This Blog

Sunday 10 April 2016

Makalah Perkembangan Demokrasi di Indonesia

MAKALAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain:
Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Budaya Masyarakat Demokrasi serta untuk wawasan dan ilmu kami tentang Perkembangan demokrasi di Indonesia

1.4 Metode dan Prosedur
Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber buku dan browsing di internet.

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Demokrasi
          Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau “kratos” berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.sependapat dengan hal tersebut Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan “dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat”
          Ajaran demokrasi telah mulai dirintis sejak jaman sebelum demokrasi yaitu antara lain oleh Solon di Athena (+600 Tahun Masehi) .Pada saat itu Solon telah mengadakan pembaharuan dengan menyusun Undang-Undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi warga negara dan membentuk lembaga perwakilan rakyat atau majelis rakyat yang disebut Ecclensia. Dengan ajaran tersebut Solon mendapat julukan “ Bapak Demokrasi” . Ajaran demokrasi kemusian dikembangkan antara lain oleh Thomas Hobbes, John Locke dan JJ Rousseau yang cukup bervariasi di detiap negara.
          Menurut Internasional Commision of Jurits,demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
          Menurut C.F Strong,suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
          Lebih jauh demokrasi di Indonesia berjalan dengan berbagai gelombanng permasalahan dan mengalami berbagai perubahan. Sebagi warga negara apalagi mahasiswa kita wajib mengetahui bagaimana perjalanan demokrasi di Indonesia karena pada kondisi ke kinian Indonesia memiliki berbagai masalah kompleks yang diawali karena demokrasi dan pelaksanaannya yang memiliki berbagai kekurangan.
          Demikian memikirkan demokrasi ada hubungan dan keterkaitan terhadap hubungan pemerintah sebagai pihak yang memiliki komitmen untuk mengadakan pengaturan dalam berkehidupan bangsa dengan rakyat yang dijadikan momentum sebagai pihak yang memiliki kedaulatan di negara ini.

2.2 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.

2.3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasiyang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
1.      Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2.      Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3.      Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950  1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1.      Dominannya partai politik
2.      Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
3.      Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
4.      Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
5.      Bubarkan konstituante
6.      Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
7.      Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.      Dominasi Presiden
2.      Terbatasnya peran partai politik
3.      Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
a.       Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b.      Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c.       Jaminan HAM lemah
d.      Terjadi sentralisasi kekuasaan
e.       Terbatasnya peranan pers
f.       Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a.       Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b.      Rekrutmen politik yang tertutup
c.       Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d.      Pengakuan HAM yang terbatas
e.       Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
a.       Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
b.      Terjadinya krisis politik
c.       TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
d.      Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998  Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a.       Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c.       Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
d.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e.       Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
f.       Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

2.4. Tantangan Demokrasi
          Pemikiran kunci demokrasi terletak pada bagaimana negara tersebut mengelola dan mengembangkan hal yang ada. Terutama demokrasi yang berkembang seiring dengan paham lain yaitu republikanisme, liberalisme, dan Marxisme. Diantara perkembangan saat ini dinamika ekonomi dunia juga turut serta memberikan pengaruh dan goncangan pada kebijakan dan pemerintahanyang ada di berbagai negara khususnya Indonesia.
          Termasuk dalam tantangan demokrasi adalah perubahan tatanan internasional terhadap peranan dan sifat pemerintah demokratis. Persoalan di kehidupan maupun secara tradisional mengindikasikan teori demokrasi memang memiliki beberapa tantangan yang di perkirakan akan dihadapi. Makna lain dari demokrasi yang berubah dalam tatanan global maupun mengenai pengaruh tatanan global atas perkembangan perhimpunan demokratis.
          Pemahaman lain tentang tantangan pada demokrasi di kehidupan saat ini adalah terjadinya penyimpangan. Banyaknya kepentingan di masyarakat maupun kepentingan pribadi. Hal lain yang berpengaruh adalah bagaimana demokrasi bisa menjadi salah satu alasan untuk membebaskan manusia atau secara khususnya warga negara yang negaranya menganut demokrasi.
          Adanya faktor pembagian kekuasaan, banyak pusat kekuasaan dan sistem otoritas yang bekerja di dalam dan lintas batas-batas, dasar-dasar politik dan teori demokrasi harus disusun kembali. Hakikat kekuasaan, otoritas dan tanggung jawab, semua harus di uji di masyarakat kembali.
          Demokrasi memiliki tantangan lain yaitu ideologi lain yang mungkin menembus batas-batas dehingga mempengaruhi demokrasi saat ini. Contohnya liberal yang memiliki pemahaman hak manusia secara seluas-luasnya., hal ini berbeda dengan peraturan yang ada di Indonesia pada khususnya sebagai negara yang menganut demokrasi pancasila.
          Hak dan kebebasan masih di di batasi oleh peraturan dan kepentingan orang lain. Sehingga pada kenyataannya liberal tidak sesuai dengan hal yang dianggap seimbang dengan apa yang di harapkan oleh pemerintah dan warga negara sebagai pelaksana demokrasi pancasila.
          Adapun tantangan yang menjungkal demokrasi terbagai dalam 5 indikator :
a.      Berkembangnya kelompok radikal
Tak pernah terbayang oleh kita ketika terjadi aksi bom bunuh diri di legian bali. Apalagi aksi ini diatasnamakan jihad, dan menjadikan agama sebagai landasan kebenarannya. Sasaran dari terorisme ini adalah orang asing yang memiliki kepentingan di indonesia. bahkan disebut sebagai kaum mujahidin (dalam bahasa indonesianya “Pejuang - pejuang allah). Setelah itu, kita kembali dikejutkan dengan pengeboman yang terjadi J.W Marriot dan Rits calton. Lagi-lagi adalah milik asing yang diserang oleh aliran garis keras ini.
Kebanyakan negara-negara barat dan amerika termasuk indonesia, mengganggap bahwa para teroris adalah orang yang terpinggirkan secara ekonomi. Namun lebih dari pada itu, mereka sesungguhnya, bukan karena miskin, tetapi karena merasa geram dengan “penindasan” yang dilakukan negara maju terhadap negara berkembang.
Yang lebih mengkawatirkan lagi, berkembangnya kelompok-kelompok yang mengklaim demokrasi sebagai kemenangan kaum mayoritas. Karena dalam demokrasi adalah mengutamakan aspirasi masyarakat banyak. Maka dari itu menurut pandangan mereka, umat islam adalah yang terbanyak, maka dari itu harus diterapkan syariat islam dan mengubah negara indonesia menjadi negara islam. Inilah tantangan terberat demokrasi indonesia kedepannya.
b.      Kepicikan kedaerahan
Setelah reformasi berlangsung, otonomi daerah menjadi salah satu program yang gencar dikampanyekan pemerintah. Tuntutan pemerintah daerahpun berdatangan. Dan karena asas demokrasi itulah, maka pemerintah daerah diberikan wewenang mengatur daerahnya sendiri, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Ancaman kepicikan daerah yang saya maksud dalam hal ini bukan aksi separatisme, meskipun itu sangat mungkin. Namun yang dimaksud dalam hal ini adalah pertama, isu putra-putri daerah dalam pelaksanaan pemerintahan. Sehingga peluang bagi warga pendatang sangat sempit dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua, keegoisan daerah. Keegoisan yang dimaksud adalah berkaitan dengan sumber daya alam. Daerah yang merasa penyumbang terbesar bagi keuangan negara akan mengklaim bahwa daerah tersebut yang membiayai daerah lain. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial diantara daerah-daerah, jika daerah yang merasa memberi banyak meminta banyak pula.
Ketiga, peraturan daerah yang diskriminatif, seperti adanya peraturan daerah yang menerapkan syariat islam (seperti di Aceh) dan perda injili di Wamena. Ini sebagai pertanda awal hilangnya demokrasi di indonesia. Dengan adanya perda yang seperti ini akan memarjinalkan kaum minoritas. Sehingga demokrasi tidak dirasakan oleh mereka yang minoritas, karena dengan terpaksa harus menuruti peraturan daerah yang berlaku dimana mereka berada.
c.       Ketidak Adilan
Ketidak adilan akan selalu menjadi faktor utama penghalang demokrasi. Mengapa demikian?. Karena ketidakadilan berkaitan dengan kemanusiaan. Ketidakadilan dapat kita lihat dari empat bidang ; ekonomi, politik, sosial dan hukum.
Pertama, Ketidakadilan dalam bidang ekonomi berkaitan erat dengan kesenjangan sosial. Kesenjangan yang begitu jauh akan menimbulkan pemberontakan dari masyarakat yang terpinggirkan, sehingga melahirkan kekacauan dalam masyarakat.
Kedua, ketidak adilan dalam bidang politik, orang pandai belum tentu bisa menjadi seorang pemimpin, karena akses terhadap partai politik itu sangat sulit. Selain itu, lahirnya separatisme atau dalam lingkup kecil seperti pemekaran daerah karena dipengaruhi oleh para intelektual yang tidak mendapatkan posisi dalam pemerintahan pusat dimana ia berada.
Ketiga, dalam bidang sosial. Dalam bidang sosial ini kaitannya dengan diskriminasi suku, agama dan lainnya. Sehingga dalam masyarakat terjadi perpecahan antara suku, agama dan lainnya. Yang terakhir, keadilan dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kesetaraan dalam bidang hukum. Kita lihat selama ini begitu banyaknnya fenomena yang mencedrai hukum kita.
d.      Menurunnya kepercayaan publik terhadap intitusi-intitusi yang ada.
Dalam praktek demokrasi selama ini, meskipun masih relatif baru, ternyata menimbulkan minimnya kepercayaan publik terhadap institusi-institusi, baik pemerintahan ataupun partai politik. Seperti independensi pers, penegak hukum, partai politik, lembaga perwakilan, bahkan pemimpin.
e.       Globalisasi.
Pemerintahan dalam negri tidak mungkin lepas dari pengaruh global. Dengan kebebasan mengakses media, mudah mengetahui permasalahan yang dialami negara lain, dan masalah di negara lain itupun turut mempengaruhi politik dalam negeri.

2.5. Prospek demokrasi di Indonesia
          Tidak dapat dipungkiri bahwa kedepan dengan adanya globalisasi dan juga perkembangan partai serya berbagai masalah intern dalam kepartaian berdampak pada terganggunya masalah demokrasi tang ada di Indonesia. Di khawatirkan akan terjadi pergeseran aturan main dalam demokrasi pancasila yang kini di jalankan oleh pemerintah.
          Hal lain yang bertitik tolak dari tantangan ini adalah bagaimana terhadap demokrasi yang ada di satu pihak , berasal dari ekonomi politik dunia yang ikut serta dalam pengelolaan negara.
          Jaringan hubungan yang merentang melintas batas-batas nasional dan di pihak lain berasal dari perbedaan yang kadang-kadang muncul diantara pemerintahan yang berjalan. Jika teroti demokrasi di Indonesia pada hal ini adalah demokrasi pancasila di laksanakan dengan sebenarnya, bukan hal yang mustahil bahwa Indonesia memiliki peran besar dalam pembentukan ideologi baru yang dapat menjadi ideologi dunia kedepan.
          Pancasila yang mengedepankan hal tersebut diharapkan memiliki pandangan yang real tentang keadaan dan kondisi dunia kini. Hal tersebut dapat membantu pemerintah dalam mengusahakan perbaikan kondisi Indonesia dalam masa peralihan dan ketergoncangan saat ini.
          Namun lebih jauh,Indonesia memiliki prospek yang bagus dalam pemerintahan kedepan. Karena pada dewasa ini, masyarakat memiliki pemikiran dan pemahaman kedepan tentang demokrasi. Walau belum sepenuhnya mengerti dan melaksanakan dengan sepenuhnya demokrasi di Indonesia cenderung mengalami perubahan dan perkembangan yang pesat. Hal itu dapat menjadi acuan kedepan dan sebagai pedoman dalam berkehidupan dan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
          Diantara banyak pihak demokrasi juga penting dalam kehidupan perpolitikan di Indonesia. Hal ini akan menjadi penting karena Indonesia memiliki prospek yang baik. Walaupun masih banyak kekurangan entah itu KKN maupun penyimpangan yang lain itu bukan jadi soal.
          Dengan Demokrasi pancasila yang kini diterapkan, hal itu menjadi salah satu keuntungan tersendiri untuk Indonesia. Dengan banyak pembahasan dan kepentingan Indonesia bukan hanya sebagai ladang berpolitik dan berinvestasi semata. Namun lebih jauh., Indonesia merupakan tempat pilihan untuk bersosialisasi dan memiliki banyak paham dan penyampurnaan demokrasi itu sendiri. Dengan adanya paradigma dan pelaksanaan yang baik dan bertujuan untuk kepentingan bersama bukan hanya golongan dan perseorangan.

















BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
          Keberadaan demokrasi di Indonesia merupakan masalah klasik yang dianggap sebagai masalah yang belum terselesaikan. Walaupun pada kenyataannya kini indonesia memiliki Demokrasi Pancasila yang dianggap demagai demokrasi yang pas untuk Indonesia nyatanya belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku secara sempurna.
          Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut. Demokrasi pancasila sendiri yang menganut sistem kerakyatan dianggap sebagai demokrasi yang sesuai dengan undang-undang dasar 45 dan pancasila sebagai dasar negara. Sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi perdebatan maupun tantangan terhadap ideologi dan demokrasi di Indonesia.

3.2     Saran
          Demokrasi Pancasila dapat dilaksanakan dengan ‘ritme’ dan hal yang sesungguhnya. Setiap saat memiliki hal yang cukup ringkas dalam pemerintahan. Karena agenda kedepan pemerintah memiliki tantangan yang jauh lebih kuas dari kemarin yaitu tantangan global, baik itu globalisasi maupun politik dunia yang semakin mendesak pemerintah. Adanya ideologi dan dasar yang kuat akan lebih mengedepankan hal yang menjadikan kita harus lebih kuat dan selektif dalam mengambil keputusan dan berkebang dengan demokrasi pancasila yang kita miliki.










DAFTAR PUSTAKA

Lubis, Mochtar. Demokrasi Klasik dan Modern. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994
Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2005
Sumarsono. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005

Krizi.http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/. Diakses tanggal 25 Desember 2014.

1 comment: