google-site-verification: googled93a9cab977745d2.html TUGAS SEKOLAH FUN: makalah fungsi gubernur sebagai pusat pemerintahan

Search This Blog

Tuesday 20 June 2017

makalah fungsi gubernur sebagai pusat pemerintahan

MAKALAH FUNGSI GUBERNUR SEBAGAI


 PUSAT PEMERINTAHAN




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan internasional yang cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah perubahan meluas di berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap format-format kelembagaan birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum (public services) dapat benar-benar efektif.
Dalam menjalankan sistem Pemerintahan dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya arah pembangunan dan kebijakan di Pemerintah Pusat harus sesuai dan sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Daerah baik ditingkat Propinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota sehingga pembangunan dapat terlaksana secara terintegrasi dan tidak menimbulkan kesenjangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah lainnya, dan Konsep Negara kesatuan Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya karena sesungguhnya Pemerintah Daerah Propinsi hadir sebagai wakil dari Pemerintah pusat didaerah dan mempersatukan seluruh Daerah, untuk menyalurkan pembangunan secara merata pada tiap daerahnya masing masing, karena jika tidak demikian Konsep Negara Kesatuan hanya akan menjadi wacana, dan akan timbul kecemburuan antara Daerah dengan Pusat, Daerah dengan Daerah lainnya dan dapat mengancam Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahprovinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerahkota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyaipemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat diambil rumusan masalah dari makalah ini adalah
1. Apa Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Gubernur ?
2. Apa Fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ?

1.3. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Gubernur
2. Untuk Mengetahui Fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Gubernur

Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

A. Tugas Gubernur :
1.      Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2.      Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3.      Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
5.      Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
6.      Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
7.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang. Namun kewenangan serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah.  Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

B. Kewenangan Gubernur :
1.      Mengajukan rancangan Perda;
2.      Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3.      Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4.      Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5.      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

C. Kewajiban Gubernur :
1.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
3.      Mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.      Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5.      Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6.      Melaksanakan program strategis nasional; dan
7.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

2.2. Fungsi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Gubernur
Dijelaskan Fungsi kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Selain posisi yang demikian, Gubernur juga memiliki posisi sebagai kepala daerah di wilayah provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat di wilayah provinsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bertanggung-jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 
Maksud dari pemerintah disini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat provinsi namun juga di tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul. 
Dalam hal pelantikan bupati/wali kota di tingkat provinsi maka, gubernur diberi kewenangan untuk melantiknya. Dalam pasal 91 ayat 4 point (d) disebutkan bahwa selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang melantik bupati/wali kota. Oleh sebab itu, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi sudah dilaksanakan. Namun persoalan dimana dilantik apakah di wilayah provinsi, kabupaten/kota ataupun di ibukota negara dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah tidak dengan tegas menyebutkannya. 
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah provinsi, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi dan antar-pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi menerapkan asas desentralisasi.
Koordinasi diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal di tingkat provinsi, antara instansi vertikal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat provinsi, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta antara provinsi dan kabupaten/kota agar tercapai efektivfitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi adalah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan berkesinambungan. 
Dari semua tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi tersebut menunjukkan bahwa gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Utamanya adalah peran gubernur dalam menjaga stabilitas politik di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal memiliki tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. 
Dalam hal posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme dana dekonsentrasi yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Dalam Negeri maupun anggaran kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Oleh karenanya, dalam praktik pelaksanaannya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi maupun gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dapat saling bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua-duanya. 
UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Dalam Bab VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Paragraf 7 pasal 91 hingga pasal 93 telah diatur secara jelas posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Gubernur diberikan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di provinsi dan kabupaten/kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh karenanya, gubernur memantapkan koordinasi antar level pemerintahan dan memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh yang demikian, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi maupun posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi yang diamanatkan oleh UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
Penguatan fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar-tingkatan pemerintahan. Di samping itu pula, penguatan peran gubernur sebagai kepala daerah akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi seperti halnya dampak sosial dan ekonomi di daerah. Asas desentralisasi akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan pembangunan.
Dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, maka hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, di mana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan konflik dan perselisihan yang terjadi di antara kabupaten/kota di wilayah provinsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 
Pada akhirnya posisi gubernur selain sebagai kepala daerah di wilayah provinsi, juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam mensinergikan penyelenggaraan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Sesungguhnya mekanisme sistem Pemerintahan dengan prinsip Otonomi Daerah dapat dimaksimalkan dengan Peranan Gubernur yang maksimal sebagai wakil dari Pemerintah Pusat yang ada di tiap Daerah, oleh karena itu kita harus mendudukan kembali peran Gubernur dan kewenangannya bahkan mekanisme pemilihan Gubernur yang bersifat pemilihan langsung selama ini seringkali baik secara langsung maupun tidak langsung menarik Gubernur pada pusaran politik lokal yang berakibat pada kinerja dan kebijakan yang tidak seharusnya Gubernur sesungguhnya tidak mempunyai wilayah seperti kepala daerah setingkat Bupati/Walikota karena sesungguhnya wilayah Gubernur ialah wilayah administrasi saja yang meliputi keseluruhan kabupaten/kota yang ada di propinsi tersebut. Namun seringkali Gubernur tidak memaknai hal tersebut dan tidak dapat menjalankan peranannya dengan baik sebagai Koordinator pemerintah kabupaten/Kota dalam menjalankan apa yang menjadi garis kebijakan dan garis pembagunan dari pemerintah Pusat, lantas yang menjadi pertanyaannya mengapa hal ini bisa terjadi, bukankah aturan didalam Undang Undang 32 tahun 2004 beserta perubahannya serta aturan perundangan dibawahnya sudah cukup tegas, lantas mengapa lagi lagi Gubernur tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana yang seharusnya. Yang juga menjadi pertanyaan adalah mengapa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat  di daerah dalam menjalankan fugsi dan koordinator langsung atas daerah yang menjadi binaannya harus dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
Tidakkah hal ini menjadi melemahkan posisi Gubernur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya karena akan rawan dengan kepentingan politik dan membawanya kedalam Pusaran politik lokal, karena sesungguhnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat didaerah harus berdiri dengan tegas dan tidak boleh terjebak dengan Politik lokal dan sesungguhnya harus bisa menjadi wakil dalam mengakomodir berbagai kepentingan, dan menjadi mediator dalam konflik konflik kepentingan dan politik yang sering kali muncul di daerah serta menjamin terciptanya situasi yang kondusif dalam pembagunan daerah dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidakkah menjadi lebih baik jika Gubernur seharusnya dipilih langsung oleh Pemerintah Pusat, dan kembali yang menjadi pertanyaan jika hal ini dilaksanakan bagaimana mekanisme yang tepat untuk pemilihan Gubernur ini, apakah Gubernur lebih baik menjadi jabatan karir atau dipilih langsung dan disetarakan dengan Kepala Daerah kabupaten/kota, lantas bagaimana hubungan hirarkis antara Gubernur dengan Pemerintah Pusat dan Gubernur dengan Kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini telah menjadi perhatian khusus dari pemerintah pusat bahkan wacana untuk melakukan revisi tentang Pemilihan Kepala Daerah sangat kuat, khususnya wacana yang merubah tentang Posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah dan mekanisme Pemilihan Gubernur dan saya rasa hal ini tepat untuk kita kaji bersama khususnya tentang Posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, tugas pokok dan fungsi Gubernur di daerah,mekanisme pemilihan Gubernur di dalam era Otonomi Daerah mengingat Peran Gubernur yang sangat vital dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan Daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Otonomi Daerah.

3.2. Saran
Melalui tulisan ini kami harapkan dapat memberikan sedikit pendapat, masukan serta saran dan memberikan wacana pemikiran yang berbeda serta mengingatkan kita kembali bahwa gubernur sebagai wakl pemerintah pusat sesungguhnya bukan jabatan politis karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah demi menjamin sinergitas antara pemerintahan dan pembangunan antara pusat dan daerah yang nampaknya semakin senjang belum lagi antara daerah dan daerah yang ada dan semoga hal ini dapat memperkaya pola pikir dalam menjawab efektifitas peran Gubernur dalam era Otonomi Daerah sehingga setidaknya melaui tulisan ini penulis dapat memberikan masukan yang baik, tulisan ini pasti tidak dapat menjawab secara menyeluruh permasalahan atas hal ini khususnya mengenai LKPJ dan LKPD Gubernur terhadap DPRD yang selama ini diatur oleh PP No 3 tahun 2007, begitu juga aturan mengenai  kompetensi dan persyaratan menjadi Gubernur apakah Gubernur merupakan jabatan Karir atau dipilih oleh presiden sebagaimana Menteri Menteri yang ada. Maka untuk hal ini kita akan banyak membutuhkan dasar hukum yang mengatur hal ini mulai dari Undang Undang 32 sampai kepada turunannya, dan untuk melahirkan peraturan peraturan ini maka dibutuhkan Political Will yang baik dari Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Peraturan di negara kita dengan tujuan yang tulus memperbaiki NKRI tercinta dengan mengenyampingkan segala kepentingan golongan dan pribadi karena bagaimananapun hal ini merupakan masalah besar dan mendasar dalam rangka memperkuat Otonomi Daerah dan membutuhkan masukan dan saran dari berbagai pihak dan para pemangku kepentingan.





















DAFTAR PUSTAKA









1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete