google-site-verification: googled93a9cab977745d2.html TUGAS SEKOLAH FUN: MAKALAH KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA di RUMAH SAKIT

Search This Blog

Tuesday 21 January 2020

MAKALAH KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA di RUMAH SAKIT


MAKALAH KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA di RUMAH SAKIT

KATA PENGANTAR


            Om Swastyastu
            Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga makalah ini bisa terselesaikan tepat pada waktunya.
            Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit. Penulis menyadari dalam karya tulis ini masih banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik dari isinya maupun struktur penulisannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan di kemudian hari.
            Penulis berharap dengan penyusunan karya tulis ini dapat bermanfaat khususnya bagi para penulis sendiri dan bagi para pembaca. Semoga dapat mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.
            Om Santih, Santih, Santih Om


                                                                                                           Bebandem, Januari 2020
                                                                                                                          

                                                                                                                          Penulis
                                                                                   

                                                                                                           

                                                                                               
           





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ………………………………………………………………          i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….             ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………         1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................................        1
1.3 Tujuan Penulisan ………………………………………………………….         1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja ............................................        2
2.2 Bahaya Yang Dihadapi dalam Rumah Sakit Atas Instansi Kesehatan .........      4
2.3 Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ............................................       5
2.4 Peran Perawat Dalam Pelaksanaan K3RS .....................................................      8
2.5 Ruang Lingkup K3 di Rumah Sakit ...............................................................     10
2.6 Sumber Stres di Rumah Sakit .........................................................................     10
2.7 Cara Meningkatkan Kwalitas K3RS ...............................................................    11
                       
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………..        13
3.2 Saran-Saran ..................................................................................................        13

DAFTAR PUSTAKA
           








BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Rumah sakit adalah tempat yang utama bagi masyarakat yang terkena penyakit, ada banyak bahan-bahan kimia maupun biologi di rumah sakit terdapat di rumah sakit demi pnyembuhan orang sakit. Selain itu Rumah sakit merupakan tempat kerja yang unik dan kompleks untuk  menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi rumah sakit tersebut, maka akan semakin kompleks peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan. Kerumitan tersebut menyebabkan rumah sakit mempunyai potensi bahaya yang sangat besar, tidak hanya bagi pasien dan tenaga medis, tetapi juga pengunjung rumah sakit.
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi
Peningkatan mutu terhadap keselamatan tenaga kerja di berbagai bidang sangat diperlukan dalam perkembangan Indonesia, khususnya di rumah sakit yang mengurus masalah penyakit baik kritis ataupun ringan. Maka dari itu Keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit perlu diterapkan di rumah sakit dan harus diperhatikan agar terlindungi dari hal negatif dari pelayanan kesehatan maupun sarana, prasarana, obat-obatan, dan logistik lainnya yang ada di lingkungan rumah sakit yang dapat menyebabkan penyaakit akibat kerja dan kedaruratan termasuk kebakaran dan bencana yang berdampak pada tenaga kerja Rumah Sakit, pasien, pengunjung dan masyarkat lainnya.

1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat diambil rumusan amsalah dari makalah ini adalah
1.      Apa pengertian dan dasar hukumnya dari K3?
2.      Apa bahaya yang dihadapi dari rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya?
3.      Bagaimana manajemen K3?
4.      Apa saja peran perawat dalam K3RS?
5.      Apa saja ruang Lingkup K3RS?
6.      Apa saja penyebab stress di RS ?
7.      Bagaimana Meningkatkan Kwalitas K3RS?

1.3. Tujuan Penulisan

1.      Agar kita mengetahui pengertian dan dasar hukumnya dari K3
2.      Agar kita mengetahui bahaya yang dihadapi dari rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya
3.      Agar kita mengetahui manajemen K3
4.      Agar kita mengetahui saja peran perawat dalam K3RS
5.      Agar kita mengetahui saja ruang Lingkup K3RS
6.      Agar kita mengetahui saja penyebab stress di RS
7.      Agar kita mengetahui Meningkatkan Kwalitas K3RS






















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
“Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Edwin B. Flippo (1995), adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.”
“Secara filosofis, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja, pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan K3 diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Forum, 2008, edisi no.11)”
“Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan seperti cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja dalam hubungannya dengan perlindungan tenaga kerja adalah salah satu segi penting dari perlindungan tenaga kerja. (Suma’mur, 1992)”
“Keselamatan kerja yang dilaksanakan sebaik-baiknya akan membawa iklim yang aman dan tenang dalam bekerja sehingga sangat membantu hubungan kerja dan manajemen. (Suma’mur, 1992)”
 “Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993 adalah keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja /perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.”
Dasar Hukum dan Pedoman :
·         UU No.1  /1970 tentang keselamatan kerja
·         UU No.23 /1992 tentang kesehatan
·         Permenkes RI No. 986/92 tentang kesehatan lingkungan RS
·         Permenkes RI No. 472 tahun 1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan
·         SK Menkes No.351 tahun 2003 tentang Komite K3 sektor Kesehatan
·         Permenaker no.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
·         Keputusan Dir.Jen. P2PLP nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit
·         Pedoman K3 di rumah sakit th 2006 ( BinKesja DepKes )
·         Pedoman teknis pengelolaan limbah klinis dan desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit tahun 2002.

2.2. Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan
Dalam pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam :
     1.            Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak    (obat– obatan).
     2.            Bahan beracun, korosif dan kaustik .
     3.            Bahaya radiasi .
     4.            Luka bakar .
     5.            Syok akibat aliran listrik .
     6.            Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam .
     7.            Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.

Pada umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usaha-usaha pengamanan, antara lain dengan penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini akan dikemukakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit / instansi kesehatan.
Hasil laporan National Safety Council (NSC) tahun 2008 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di RS 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi dan lain-lain. Sejumlah kasus dilaporkan mendapatkan kompensasi pada pekerja RS, yaitu sprains, strains : 52%;contussion, crushing, bruising : 11%; cuts, laceration, punctures: 10.8%; fractures: 5.6%; multiple injuries: 2.1%; thermal burns: 2%; scratches, abrasions: 1.9%; infections: 1.3%; dermatitis: 1.2%; dan lain-lain: 12.4% (US Department of Laboratorium, Bureau of Laboratorium Statistics, 1983).
Ditambahkan juga bahwa terdapat beberapa kasus penyakit akut yang diderita petugas RS lebih besar 1.5 kali dari petugas atau pekerja lain, yaitu penyakit infeksi dan parasit, saluran pernafasan, saluran cerna dan keluhan lain, seperti sakit telinga, sakit kepala, gangguan saluran kemih, masalah kelahiran anak, gangguan pada saat kehamilan, penyakit kulit dan sistem otot dan tulang rangka. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 RS perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 RS lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen K3 di RS, baik bagi pengelola maupun karyawan RS.

2.3. Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Manajemen adalah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan bantuan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan ( malprektek) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, membagi kegiatan atau fungsi manajemen tesebut menjadi :
A. /Planning /(perencanaan)
B. /Organizing/ (organisasi)
C. /Actuating /(pelaksanaan)
D. /Controlling /(pengawasan)

a)    Planning/ (Perencanaan)
Fungsi perencanaan adalah suatu usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adalah keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit dan instansi kesehatan.perencanaan ini dilakukan untuk memenuhi standarisasi kesehatan pacsa perawatan dan merawat ( hubungan timbal balik pasien – perawat / dokter, serta masyarakat umum lainnya ). Dalam perencanaan tersebut, kegiatan yang ditentukan meliputi:
a)      Hal apa yang dikerjakan
b)      Bagaiman cara mengerjakannya
c)      Mengapa mengerjakan
d)     Siapa yang mengerjakan
e)      Kapan harus dikerjakan
f)       Dimana kegiatan itu harus dikerjakan
g)      hubungan timbal balik ( sebab akibat)
Kegiatan kesehatan ( rumah sakit / instansi kesehatan ) sekarang tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi sudah mencakup kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga metode-metode yang dipakai makin banyak ragamnya. Semuanya menyebabkan risiko bahaya yang dapat terjadi dalam ( rumah sakit / instansi kesehatan ) makin besar. Oleh karena itu usaha-usaha pengamanan kerja di rumah sakit / instansi kesehatan harus ditangani secara serius oleh organisasi keselamatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan.

b)   Organizing/ (Organisasi)
Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan dapat dibentuk dalam beberapa jenjang, mulai dari tingkat rumah sakit / instansi kesehatan daerah (wilayah) sampai ke tingkat pusat atau nasional. Keterlibatan pemerintah dalam organisasi ini baik secara langsung atau tidak langsung sangat diperlukan. Pemerintah dapat menempatkan pejabat yang terkait dalam organisasi ini di tingkat pusat (nasional) dan tingkat daerah (wilayah), di samping memberlakukan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Di tingkat daerah (wilayah) dan tingkat pusat (nasional) perlu dibentuk Komisi Keamanan Kerja rumah sakit / instansi yang tugas dan wewenangnya dapat berupa :
      1.            Menyusun garis besar pedoman keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
      2.            Memberikan bimbingan, penyuluhan, pelatihan pelaksana- an keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
      3.            Memantau pelaksanaan pedoman keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
      4.            Memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan penerbitan izin rumah sakit / instansi kesehatan.
      5.            mengatasi dan mencegah meluasnya bahaya yang timbul dari suatu rumah sakit / instansi kesehatan.
      6.            Dan lain-lain.
Perlu juga dipikirkan kedudukan dan peran organisasi /Cermin Dunia Kedokteran No. 154, 2007 5/ background image Manajemen keselamatan kerja profesi (PDS-Patklin) ataupun organisasi seminat (Patelki, HKKI) dalam kiprah organisasi keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan ini. Anggota organisasi profesi atau seminat yang terkait dengan kegiatan rumah sakit / instansi kesehatan dapat diangkat menjadi anggota komisi di tingkat daerah (wilayah) maupun tingkat pusat (nasional). Selain itu organisasi-organisasi profesi atau seminar tersebut dapat juga membentuk badan independen yang berfungsi sebagai lembaga penasehat atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit / Instansi Kesehatan.

c)    Actuating/ (Pelaksanaan)
Fungsi pelaksanaan atau penggerakan adalah kegiatan mendorong semangat kerja, mengerahkan aktivitas, mengkoordinasikan berbagai aktivitas yang akan menjadi aktivitas yang kompak (sinkron), sehingga semua aktivitas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan sasarannya ialah tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk itu setiap individu yang bekerja maupun masyarakat dalam rumah sakit / instansi kesehatan wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan dapat menjadi sumber kecelakaan kerja dalam rumah sakit / instansi kesehatan, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi berbagai peraturan atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan atau pertentangan, maka menjadi tugas semua untuk mengambil keputusan penyelesaiannya.

d)   Controlling/ (Pengawasan)
Fungsi pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :
a)      Adanya rencana
b)      Adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.
Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama di rumah sakit / instansi kesehatan. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan. Dalam rumah sakit / instansi kesehatan perlu dibentuk pengawasan rumah sakit / instansi kesehatan yang tugasnya antara lain:
a.       Memantau dan mengarahkan secara berkala praktek- praktek rumah sakit / instansi kesehatan yang baik, benar dan aman.
b.      Memastikan semua petugas rumah sakit / instansi kesehatan memahami cara- cara menghindari risiko bahaya dalam rumah sakit / instansi kesehatan.
c.       Melakukan penyelidikan / pengusutan segala peristiwa berbahaya atau kecelakaan.
d.      mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan tentang keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
e.       Melakukan tindakan darurat untuk mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut.
f.       Dan lain-lain.

2.4. Peran Perawat Dalam Pelaksanaan K3RS
Fungsi seorang perawat sangat tergantung kepada kebijaksanaan perusahaan dalam hal luasnya ruang lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah tenaga kesehatan yang dipekerjakan dalam perusahaan.
Perawat merupakan satu-satunya tenaga kesehatan yang full time di perusahaan, maka fungsinya adalah :
                       1.          Membantu dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja di perusahaan
                       2.          Melaksanakan program kerja yang telah digariskan, termasuk administrasi kesehatan  kerja.
                       3.          Memelihara dan mempertinggi mutu pelayanan perawatan dan pengobatan
                       4.          Memelihara alat-alat perawatan, obat-obatan dan fasilitas kesehatan perusahaan.
                       5.          Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan sesuai cara-cara yang telah disetujui.
                       6.          Ikut membantu menentukan kasus-kasus penderita, serta berusaha menindaklanjuti sesuai wewenang yang diberikan kepadanya.
                       7.          Ikut menilai keadaan kesehatan tenaga kerja dihubungkan dengan faktor pekerjaan dan melaporkan kepada dokter perusahaan.
                       8.          Membantu usaha perbaikan kesehatan lingkungan dan perusahaan sesuai kemampuan yang ada.
                       9.          Ikut mengambil peranan dalam usaha-usaha kemasyarakatan : UKS.
                   10.          Membantu, merencanakan dan atau melaksanakan sendiri kunjungan rumah sebagai salah satu dari segi kegiatannya.
                   11.          Menyelenggarakan pendidikan hiperkes kepada tenaga kerja yang dilayani.
                   12.          Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.
                   13.          Mengumpulkan data-data dan membuat laporan untuk statistic dan evaluasi.
                   14.          Turut membantu dalam usaha penyelidikan kesehatan tenaga kerja.
                   15.          Memelihara hubungan yang harmonis dalam perusahaan.
                   16.          Memberikan penyuluhan dalam bidang kesehatan.
                   17.          Bila lebih dari satu paramedik dalam satu perusahaan, maka pimpinan paramedis harus mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan semua usaha perawatan hiperkes.

Menurut Jane A. Le R.N dalam bukunya The New Nurse in Industry, beberapa fungsi specific dari perawat adalah :
·         Persetujuan dan kerjasama dari pimpinan perusahaan/ industry dalam membuat program dan pengolahan pelayanan hiperkes yang mana bertujuan memberikan pemeliharaan / perawatan kesehatan yang sebaik mungkin kepada tenaga kerja.
·         Memberikan/ menyediakan primary nursing care untuk penyakit -penyakit atau korban kecelakaan baik akibat kerja maupun yang bukan akibat kerja bedasarkan petunjuk- petunjuk kesehatan yang ada.
·         Mengawasi pengangkutan si sakit korban kecelakaan ke rumah sakit , klinik atau ke kantor dokter untuk mendapatkan perawatan / pengobatan lebih lanjut
·         Melakukan referral kesehatan dan pencanaan kelanjutan perawatan dan follow up dengan rumah sakit atau klinik spesialis yang ada.
·         Mengembangkan dan memelihara system record dan report kesehatan dan keselamatan yang sesuai dengan prosedur yang ada di perusahaan.
·         Mengembangkan dan memperbarui policy dan prosedur servis perawatan.
·         Membantu program physical examination (pemeriksaan fisik) dapatkan data-data keterangan-keterangan mengenai kesehatan dan pekerjaan. Lakukan referral yang tepat dan berikan suatu rekomendasi mengenai hasil yang positif.
·         Memberi nasehat pada tenaga kerja yang mendapat kesukaran dan jadilaj perantara untuk membantu menyelesaikan persoalan baik emosional maupun personal.
·         Mengajar karyawan praktek kesehatan keselamatan kerja yang baik,dan memberikan motivasi untuk memperbaiki praktek-praktek kesehatan.
·         Mengenai kebutuhan kesehatan yang diperlukan karyawan dengan obyektif dan menetapkan program Health Promotion, Maintenance and Restoration.
·         Kerjasama dengan tim hiperkes atau kesehatan kerja dalam mencari jalan bagaimana untuk peningkatan pengawasan terhadap lingkungan kerja dan pengawasan kesehatan yang terus menerus terhadap karyawan yang terpapar dengan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatannya.
·         Tetap waspada dan mengikuti standar-standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ada dalam menjalankan praktek-praktek perawatan dan pengobatan dalam bidang hiperkes ini.
·         Secara periodic untuk meninjau kembali program-program perawatan dan aktifitas perawatan lainnya demi untuk kelayakan dan memenuhi kebutuhan serta efisiensi.
·         Ikut serta dalam organisasi perawat (professional perawat) seperti ikatan paramedic hiperkes, dan sebagainya.
·         Merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak boleh dilupakan dan penting adalah mengikuti kemajuan dan perkembangan professional (continues education)

2.5. Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit
·         Sarana higene yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja antara lain pencahayaan, bising, suhu / iklim kerja.
·         Sarana Keselamatan kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri dan tanda/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran.
·         Sarana Kesehatan Kerja yang meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan.
·         Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja

2.6. Sumber Stres Di Rumah Sakit
v  Beban kerja terlalu berat
v  Konflik dan ketidakjelasan peran
v  Kurang supervisi dan pengarahan
v  Bekerja di daerah yang asing
v  Suara gaduh
v  Kurang berperan -> kepuasan kerja rendah
v  Kurang penghargaan
v  Kerja bergilir
v  Pajanan terhadapa toksikan,pasien infeksius
v  Ketidakpastian (politik, kerja kontrak)
v  Keadaan Darurat di RS
v  Keadaan darurat adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran operasi/kegiatan di lingkungan RS
Jenisnya :
v  Kebakaran
v  Kecelakaan , contoh : terpeleset dan tertusuk benda tajam
v  Gangguan tenaga, contoh : gangguan listrik, air, dll
v  Ganggua keamanan, contoh : huru-hara, demonstrasi, pencurian
v  Bencana alam, contoh : gempa bumi, angin topan, banjir, dll
v  Keadaan darurat di ruangan, ruang bedah, ICCU< contoh : gagal jantung, gagal napas

2.7. Cara Meningkatkan Kwalitas K3RS
Pemantauan Lingkungan Kerja
v  Laporan pemantauan lingkungan kerja dilakukan
v  Penyehatan lingkungan rumah sakit dilakukan setiap triwulan secara berjenjang
v  Pemantauan kualitas udara ruang minimal 2 kali dalam setahun
v  Pemantauan bahan makanan dilakukan minimal 1 kali setiap bulan diambil sampel untuk konfirmasi laboraturium
v  Tenaga kerja dipewriksa kesehatannya 1 kali setahun 
v  Pemeriksaan air minum dan air bersih dilakukan  2 kali setahun
v  Perbaikan tangga ( dilengkapi karet anti terpelesetr), ram, pintu dan tangga darurat
v  Penyempurnaan pengolahan limbah
v  Pemasangan detektor asap
v  Pemasangan alat komunikasi
v  Perbaikan dan penyempurnaan vertilasi dan pencahayaan
Untuk Karyawan 
v  Inventarisasi seluruh karyawan beserta tempat kerja 
v  Laporan karyawan yang sakit kronis
v  Jumlah kunjungan karyawan yang berobat di Poli
v  Usulan medikal check-up untuk karyawan yang sering sakit (absensi)
v  Usulan skrening test untuk pegawai yang bekerja di tempat resiko tinggi ( IGD, dapur, laundr, lab )
v  Usulan vaksinasi pegawai terutama yang bekerja di tempat resiko tinggi
v  Usulan pelatihan K3 diluar dan didalam Rumah Sakit 
v  Usulan pembelian APD ( topi, masker, pakaian kerja, sepatu, sarung tangan)
v  Perbaikan kesejahteraan karyawan (makanan tambahan, vasilitas kesehatan)




























BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
Bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit ; Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat– obatan), Bahan beracun, korosif dan kaustik , Bahaya radiasi , Luka bakar  ,Syok akibat aliran listrik ,Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam & Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.

3.2. Saran
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) khususnya di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2008 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing pelayanan dan kualitas saranan kesehatan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi persaingan global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan pelayanan tersebut sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian instansi itu sendiri, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja pelayanan kesehatan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.






DAFTAR PUSTAKA
Allen, carol Vestal, 1998, Memahami Proses keperawatan dengan pendekatan latihan , alih bahasa Cristantie Effendy, Jakarta : EGC
Depkes RI, 1991, pedoman uraian tugas tenaga keperawatan dirumah sakit, Jakarta.:Depkes RI
Morison, MJ , 1992, A.colour guide to the nursing management of wounds, alih bahasa Monica Ester ,Jakarta :EGC
Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Rosdakarya, 1996).
http://rsudpurihusada.inhilkab.go.id/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-rumah-sakit/
Sakit
http://mithaaudinaramadhani.blogspot.com/2017/12/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html


No comments:

Post a Comment