MAKALAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan Negara-negara
Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman,
Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan
keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka
paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara
menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad
XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized)
bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan
kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak
demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah
negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa
bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh
permasalahan antara lain:
Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Budaya Masyarakat Demokrasi serta
untuk wawasan dan ilmu kami tentang Perkembangan demokrasi di Indonesia
1.4 Metode dan Prosedur
Metode yang digunakan penulis dalam
penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber
buku dan browsing di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Istilah demokrasi berasal dari
bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau “kratos” berarti
pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau suatu pemerintahan
dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikutsertakan
dalam pemerintahan negara.sependapat dengan hal tersebut Abraham Lincoln
menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan “dari rakyat,oleh rakyat,dan
untuk rakyat”
Ajaran
demokrasi telah mulai dirintis sejak jaman sebelum demokrasi yaitu antara lain
oleh Solon di Athena (+600 Tahun Masehi) .Pada saat itu Solon telah mengadakan
pembaharuan dengan menyusun Undang-Undang yang menjamin keadilan dan persamaan
bagi warga negara dan membentuk lembaga perwakilan rakyat atau majelis rakyat
yang disebut Ecclensia. Dengan ajaran tersebut Solon mendapat julukan “ Bapak
Demokrasi” . Ajaran demokrasi kemusian dikembangkan antara lain oleh Thomas
Hobbes, John Locke dan JJ Rousseau yang cukup bervariasi di detiap negara.
Menurut
Internasional Commision of Jurits,demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung
oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan
yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut
C.F Strong,suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas
itu.
Lebih
jauh demokrasi di Indonesia berjalan dengan berbagai gelombanng permasalahan
dan mengalami berbagai perubahan. Sebagi warga negara apalagi mahasiswa kita
wajib mengetahui bagaimana perjalanan demokrasi di Indonesia karena pada
kondisi ke kinian Indonesia memiliki berbagai masalah kompleks yang diawali
karena demokrasi dan pelaksanaannya yang memiliki berbagai kekurangan.
Demikian
memikirkan demokrasi ada hubungan dan keterkaitan terhadap hubungan pemerintah
sebagai pihak yang memiliki komitmen untuk mengadakan pengaturan dalam
berkehidupan bangsa dengan rakyat yang dijadikan momentum sebagai pihak yang
memiliki kedaulatan di negara ini.
2.2 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan
berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi,
dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai
tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain
pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya
tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap
pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropah
Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas
dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda
di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab
dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan
Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945)
negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang
Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD
Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter
Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita
sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan
nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli
1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan
NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu
pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi
Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan
antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu
hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan
kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung
pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno
dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan
Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang
berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan
klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan
ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil
bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya
yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun
ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan
Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang
tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan
waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana
kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang
dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang
berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya
UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan
tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang
berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek
pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya,
dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde
Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi
(atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi,
karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan
sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda
kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil
(ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif
(Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk
melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme
demokrasi.
2.3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasiyang pernah ada di Indonesiai ini.
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi
antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
1. Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14
Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi
parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde
Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai
lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.
Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal
disebabkan :
1. Dominannya partai politik
2. Landasan sosial ekonomi yang masih
lemah
3. Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
4. Atas dasar kegagalan itu maka
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
5. Bubarkan konstituante
6. Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku
UUD S 1950
7. Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 –
1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
a. Mengaburnya sistem kepartaian,
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b. Peranan Parlemen lembah bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c. Jaminan HAM lemah
d. Terjadi sentralisasi kekuasaan
e. Terbatasnya peranan pers
f. Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965
oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi
orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru
bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang
melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini
dianggap gagal sebab:
a. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada
b. Rekrutmen politik yang tertutup
c. Pemilu yang jauh dari semangat
demokratis
d. Pengakuan HAM yang terbatas
e. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
a. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis
ekonomi )
b. Terjadinya krisis politik
c. TNI juga tidak bersedia menjadi alat
kekuasaan orba
d. Gelombang demonstrasi yang menghebat
menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi
{1998 Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
a. Keluarnya Ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
c. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
d. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV
f. Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
2.4. Tantangan Demokrasi
Pemikiran
kunci demokrasi terletak pada bagaimana negara tersebut mengelola dan
mengembangkan hal yang ada. Terutama demokrasi yang berkembang seiring dengan
paham lain yaitu republikanisme, liberalisme, dan Marxisme. Diantara
perkembangan saat ini dinamika ekonomi dunia juga turut serta memberikan
pengaruh dan goncangan pada kebijakan dan pemerintahanyang ada di berbagai
negara khususnya Indonesia.
Termasuk
dalam tantangan demokrasi adalah perubahan tatanan internasional terhadap
peranan dan sifat pemerintah demokratis. Persoalan di kehidupan maupun secara
tradisional mengindikasikan teori demokrasi memang memiliki beberapa tantangan
yang di perkirakan akan dihadapi. Makna lain dari demokrasi yang berubah dalam
tatanan global maupun mengenai pengaruh tatanan global atas perkembangan
perhimpunan demokratis.
Pemahaman
lain tentang tantangan pada demokrasi di kehidupan saat ini adalah terjadinya
penyimpangan. Banyaknya kepentingan di masyarakat maupun kepentingan pribadi.
Hal lain yang berpengaruh adalah bagaimana demokrasi bisa menjadi salah satu
alasan untuk membebaskan manusia atau secara khususnya warga negara yang
negaranya menganut demokrasi.
Adanya
faktor pembagian kekuasaan, banyak pusat kekuasaan dan sistem otoritas yang
bekerja di dalam dan lintas batas-batas, dasar-dasar politik dan teori
demokrasi harus disusun kembali. Hakikat kekuasaan, otoritas dan tanggung
jawab, semua harus di uji di masyarakat kembali.
Demokrasi
memiliki tantangan lain yaitu ideologi lain yang mungkin menembus batas-batas
dehingga mempengaruhi demokrasi saat ini. Contohnya liberal yang memiliki
pemahaman hak manusia secara seluas-luasnya., hal ini berbeda dengan peraturan
yang ada di Indonesia pada khususnya sebagai negara yang menganut demokrasi
pancasila.
Hak
dan kebebasan masih di di batasi oleh peraturan dan kepentingan orang lain.
Sehingga pada kenyataannya liberal tidak sesuai dengan hal yang dianggap
seimbang dengan apa yang di harapkan oleh pemerintah dan warga negara sebagai
pelaksana demokrasi pancasila.
Adapun
tantangan yang menjungkal demokrasi terbagai dalam 5 indikator :
a.
Berkembangnya kelompok radikal
Tak pernah terbayang oleh kita
ketika terjadi aksi bom bunuh diri di legian bali. Apalagi aksi ini
diatasnamakan jihad, dan menjadikan agama sebagai landasan kebenarannya.
Sasaran dari terorisme ini adalah orang asing yang memiliki kepentingan di
indonesia. bahkan disebut sebagai kaum mujahidin (dalam bahasa indonesianya
“Pejuang - pejuang allah). Setelah itu, kita kembali dikejutkan dengan
pengeboman yang terjadi J.W Marriot dan Rits calton. Lagi-lagi adalah milik
asing yang diserang oleh aliran garis keras ini.
Kebanyakan negara-negara barat dan
amerika termasuk indonesia, mengganggap bahwa para teroris adalah orang yang
terpinggirkan secara ekonomi. Namun lebih dari pada itu, mereka sesungguhnya,
bukan karena miskin, tetapi karena merasa geram dengan “penindasan” yang
dilakukan negara maju terhadap negara berkembang.
Yang lebih mengkawatirkan lagi,
berkembangnya kelompok-kelompok yang mengklaim demokrasi sebagai kemenangan
kaum mayoritas. Karena dalam demokrasi adalah mengutamakan aspirasi masyarakat
banyak. Maka dari itu menurut pandangan mereka, umat islam adalah yang
terbanyak, maka dari itu harus diterapkan syariat islam dan mengubah negara
indonesia menjadi negara islam. Inilah tantangan terberat demokrasi indonesia
kedepannya.
b.
Kepicikan kedaerahan
Setelah reformasi berlangsung,
otonomi daerah menjadi salah satu program yang gencar dikampanyekan pemerintah.
Tuntutan pemerintah daerahpun berdatangan. Dan karena asas demokrasi itulah,
maka pemerintah daerah diberikan wewenang mengatur daerahnya sendiri, sesuai
dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Ancaman kepicikan daerah yang saya maksud dalam hal ini bukan aksi separatisme, meskipun itu sangat mungkin. Namun yang dimaksud dalam hal ini adalah pertama, isu putra-putri daerah dalam pelaksanaan pemerintahan. Sehingga peluang bagi warga pendatang sangat sempit dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ancaman kepicikan daerah yang saya maksud dalam hal ini bukan aksi separatisme, meskipun itu sangat mungkin. Namun yang dimaksud dalam hal ini adalah pertama, isu putra-putri daerah dalam pelaksanaan pemerintahan. Sehingga peluang bagi warga pendatang sangat sempit dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua, keegoisan daerah. Keegoisan
yang dimaksud adalah berkaitan dengan sumber daya alam. Daerah yang merasa
penyumbang terbesar bagi keuangan negara akan mengklaim bahwa daerah tersebut
yang membiayai daerah lain. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial
diantara daerah-daerah, jika daerah yang merasa memberi banyak meminta banyak
pula.
Ketiga, peraturan daerah yang diskriminatif, seperti adanya peraturan daerah yang menerapkan syariat islam (seperti di Aceh) dan perda injili di Wamena. Ini sebagai pertanda awal hilangnya demokrasi di indonesia. Dengan adanya perda yang seperti ini akan memarjinalkan kaum minoritas. Sehingga demokrasi tidak dirasakan oleh mereka yang minoritas, karena dengan terpaksa harus menuruti peraturan daerah yang berlaku dimana mereka berada.
Ketiga, peraturan daerah yang diskriminatif, seperti adanya peraturan daerah yang menerapkan syariat islam (seperti di Aceh) dan perda injili di Wamena. Ini sebagai pertanda awal hilangnya demokrasi di indonesia. Dengan adanya perda yang seperti ini akan memarjinalkan kaum minoritas. Sehingga demokrasi tidak dirasakan oleh mereka yang minoritas, karena dengan terpaksa harus menuruti peraturan daerah yang berlaku dimana mereka berada.
c.
Ketidak Adilan
Ketidak adilan akan selalu menjadi
faktor utama penghalang demokrasi. Mengapa demikian?. Karena ketidakadilan
berkaitan dengan kemanusiaan. Ketidakadilan dapat kita lihat dari empat bidang
; ekonomi, politik, sosial dan hukum.
Pertama, Ketidakadilan dalam bidang
ekonomi berkaitan erat dengan kesenjangan sosial. Kesenjangan yang begitu jauh
akan menimbulkan pemberontakan dari masyarakat yang terpinggirkan, sehingga
melahirkan kekacauan dalam masyarakat.
Kedua, ketidak adilan dalam bidang
politik, orang pandai belum tentu bisa menjadi seorang pemimpin, karena akses
terhadap partai politik itu sangat sulit. Selain itu, lahirnya separatisme atau
dalam lingkup kecil seperti pemekaran daerah karena dipengaruhi oleh para
intelektual yang tidak mendapatkan posisi dalam pemerintahan pusat dimana ia
berada.
Ketiga, dalam bidang sosial. Dalam
bidang sosial ini kaitannya dengan diskriminasi suku, agama dan lainnya. Sehingga
dalam masyarakat terjadi perpecahan antara suku, agama dan lainnya. Yang
terakhir, keadilan dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kesetaraan
dalam bidang hukum. Kita lihat selama ini begitu banyaknnya fenomena yang
mencedrai hukum kita.
d.
Menurunnya kepercayaan publik
terhadap intitusi-intitusi yang ada.
Dalam praktek demokrasi selama ini,
meskipun masih relatif baru, ternyata menimbulkan minimnya kepercayaan publik
terhadap institusi-institusi, baik pemerintahan ataupun partai politik. Seperti
independensi pers, penegak hukum, partai politik, lembaga perwakilan, bahkan
pemimpin.
e.
Globalisasi.
Pemerintahan dalam negri tidak mungkin lepas dari pengaruh
global. Dengan kebebasan mengakses media, mudah mengetahui permasalahan yang
dialami negara lain, dan masalah di negara lain itupun turut mempengaruhi
politik dalam negeri.
2.5. Prospek demokrasi di Indonesia
Tidak
dapat dipungkiri bahwa kedepan dengan adanya globalisasi dan juga perkembangan
partai serya berbagai masalah intern dalam kepartaian berdampak pada
terganggunya masalah demokrasi tang ada di Indonesia. Di khawatirkan akan
terjadi pergeseran aturan main dalam demokrasi pancasila yang kini di jalankan
oleh pemerintah.
Hal
lain yang bertitik tolak dari tantangan ini adalah bagaimana terhadap demokrasi
yang ada di satu pihak , berasal dari ekonomi politik dunia yang ikut serta
dalam pengelolaan negara.
Jaringan
hubungan yang merentang melintas batas-batas nasional dan di pihak lain berasal
dari perbedaan yang kadang-kadang muncul diantara pemerintahan yang berjalan.
Jika teroti demokrasi di Indonesia pada hal ini adalah demokrasi pancasila di
laksanakan dengan sebenarnya, bukan hal yang mustahil bahwa Indonesia memiliki
peran besar dalam pembentukan ideologi baru yang dapat menjadi ideologi dunia
kedepan.
Pancasila
yang mengedepankan hal tersebut diharapkan memiliki pandangan yang real tentang
keadaan dan kondisi dunia kini. Hal tersebut dapat membantu pemerintah dalam
mengusahakan perbaikan kondisi Indonesia dalam masa peralihan dan
ketergoncangan saat ini.
Namun
lebih jauh,Indonesia memiliki prospek yang bagus dalam pemerintahan kedepan.
Karena pada dewasa ini, masyarakat memiliki pemikiran dan pemahaman kedepan
tentang demokrasi. Walau belum sepenuhnya mengerti dan melaksanakan dengan
sepenuhnya demokrasi di Indonesia cenderung mengalami perubahan dan
perkembangan yang pesat. Hal itu dapat menjadi acuan kedepan dan sebagai
pedoman dalam berkehidupan dan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Diantara
banyak pihak demokrasi juga penting dalam kehidupan perpolitikan di Indonesia.
Hal ini akan menjadi penting karena Indonesia memiliki prospek yang baik.
Walaupun masih banyak kekurangan entah itu KKN maupun penyimpangan yang lain
itu bukan jadi soal.
Dengan
Demokrasi pancasila yang kini diterapkan, hal itu menjadi salah satu keuntungan
tersendiri untuk Indonesia. Dengan banyak pembahasan dan kepentingan Indonesia
bukan hanya sebagai ladang berpolitik dan berinvestasi semata. Namun lebih jauh.,
Indonesia merupakan tempat pilihan untuk bersosialisasi dan memiliki banyak
paham dan penyampurnaan demokrasi itu sendiri. Dengan adanya paradigma dan
pelaksanaan yang baik dan bertujuan untuk kepentingan bersama bukan hanya
golongan dan perseorangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keberadaan
demokrasi di Indonesia merupakan masalah klasik yang dianggap sebagai masalah
yang belum terselesaikan. Walaupun pada kenyataannya kini indonesia memiliki
Demokrasi Pancasila yang dianggap demagai demokrasi yang pas untuk Indonesia
nyatanya belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku
secara sempurna.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan olehpemerintah negara tersebut. Demokrasi pancasila sendiri yang
menganut sistem kerakyatan dianggap sebagai demokrasi yang sesuai dengan
undang-undang dasar 45 dan pancasila sebagai dasar negara. Sehingga kedepan
diharapkan tidak ada lagi perdebatan maupun tantangan terhadap ideologi dan
demokrasi di Indonesia.
3.2 Saran
Demokrasi
Pancasila dapat dilaksanakan dengan ‘ritme’ dan hal yang sesungguhnya. Setiap
saat memiliki hal yang cukup ringkas dalam pemerintahan. Karena agenda kedepan
pemerintah memiliki tantangan yang jauh lebih kuas dari kemarin yaitu tantangan
global, baik itu globalisasi maupun politik dunia yang semakin mendesak
pemerintah. Adanya ideologi dan dasar yang kuat akan lebih mengedepankan hal
yang menjadikan kita harus lebih kuat dan selektif dalam mengambil keputusan
dan berkebang dengan demokrasi pancasila yang kita miliki.
DAFTAR
PUSTAKA
Lubis,
Mochtar. Demokrasi Klasik dan Modern. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994
Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2005
Sumarsono. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005
Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2005
Sumarsono. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005
Krizi.http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/.
Diakses tanggal 25 Desember 2014.
i love you
ReplyDelete