PASAL – PASAL YANG DIUBAH BERKAITAN DENGAN AMANDEMEN UUD
1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I
diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2),
13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1),
(2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah
:
a) Pasal 5 ayat
(1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan
DPR. Diubah menjadi : Presiden berhak
mengajukan rancangan
b) Pasal 7 berbunyi : Presiden dan
wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali. Diubah menjadi :Preseiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c) Pasal 14 berbunyi : Presiden
memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi. Diubah menjadi :
1) Presiden memberi grasi dan rehabili
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d) Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap
Undang-udang menhendaki persetujuan DPR. Diubah menjadi : DPR
memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan II
diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1)
dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1)
s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan
(2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H
ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d
(5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah
:
a. Pasal 20
berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
b. Pasal 26 ayat
(2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan
dengan Undang-undang. Diubah menjadi : Penduduk ialah warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia
c. Pasal 28
memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
3. Perubahan
III diadakan pada tanggal 9 November 2001
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d
(3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d
(7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d
(4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat
(1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4),
24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah
:
a. Pasal 1 ayat
(2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR. Diubah menjadi : Kedaulatan berada di
tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
b. Ditambah Pasal
6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat
c. Pasal 8 ayat
(1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli. Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus
warga negara Indonesia sejak kelahirannya
d. Pasal 24
tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
1) Pasal 24B: Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
2) Pasal 24C :
mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut
amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR
bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. Perubahan IV
diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8
ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat
(1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5),
Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting adalah
:
a. Pasal 2 ayat
(1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan
menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
b. Bab IV pasal 16
tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Diubah menjadi : Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
c. Pasal 29 ayat
(1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini
tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
d. Aturan
Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17
Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
thx for your information
ReplyDeleteyou are welcome... thank you for your attention
DeleteAmandemen 3 bukanya ada 23 pasal yang diubah? Atau memang 19?
ReplyDeleteAdoy
ReplyDeleteThanks
ReplyDeleteYour welcome
DeleteThx
ReplyDelete