MAKALAH KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA di RUMAH SAKIT
KATA
PENGANTAR
Om Swastyastu
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa
yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga makalah ini bisa terselesaikan tepat
pada waktunya.
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Rumah Sakit. Penulis menyadari dalam karya tulis ini masih
banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik dari isinya maupun
struktur penulisannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan
saran positif untuk perbaikan di kemudian hari.
Penulis
berharap dengan penyusunan karya tulis ini dapat bermanfaat khususnya bagi para
penulis sendiri dan bagi para pembaca. Semoga dapat mengembangkan dan
meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.
Om
Santih, Santih, Santih Om
Bebandem, Januari 2020
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang …………………………………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah
........................................................................................ 1
1.3 Tujuan Penulisan
…………………………………………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja ............................................ 2
2.2 Bahaya Yang
Dihadapi dalam Rumah Sakit Atas Instansi Kesehatan ......... 4
2.3 Manajemen Kesehatan
dan Keselamatan Kerja ............................................ 5
2.4 Peran Perawat Dalam
Pelaksanaan K3RS ..................................................... 8
2.5 Ruang Lingkup K3 di
Rumah Sakit ............................................................... 10
2.6 Sumber Stres di
Rumah Sakit ......................................................................... 10
2.7 Cara Meningkatkan
Kwalitas K3RS ............................................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
……………………………………………………………….. 13
3.2 Saran-Saran .................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Rumah sakit adalah
tempat yang utama bagi masyarakat yang terkena penyakit, ada banyak bahan-bahan
kimia maupun biologi di rumah sakit terdapat di rumah sakit demi pnyembuhan
orang sakit. Selain itu Rumah sakit merupakan tempat kerja yang unik dan
kompleks untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi rumah sakit tersebut, maka akan
semakin kompleks peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan. Kerumitan tersebut
menyebabkan rumah sakit mempunyai potensi bahaya yang sangat besar, tidak hanya
bagi pasien dan tenaga medis, tetapi juga pengunjung rumah sakit.
Potensi bahaya di RS,
selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang
mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran,
kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera
lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan
psikososial dan ergonomi
Peningkatan mutu
terhadap keselamatan tenaga kerja di berbagai bidang sangat diperlukan dalam
perkembangan Indonesia, khususnya di rumah sakit yang mengurus masalah penyakit
baik kritis ataupun ringan. Maka dari itu Keselamatan dan kesehatan kerja di
rumah sakit perlu diterapkan di rumah sakit dan harus diperhatikan agar
terlindungi dari hal negatif dari pelayanan kesehatan maupun sarana, prasarana,
obat-obatan, dan logistik lainnya yang ada di lingkungan rumah sakit yang dapat
menyebabkan penyaakit akibat kerja dan kedaruratan termasuk kebakaran dan
bencana yang berdampak pada tenaga kerja Rumah Sakit, pasien, pengunjung dan
masyarkat lainnya.
1.2. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas dapat diambil rumusan amsalah dari makalah ini adalah
1. Apa
pengertian dan dasar hukumnya dari K3?
2. Apa
bahaya yang dihadapi dari rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya?
3. Bagaimana
manajemen K3?
4. Apa
saja peran perawat dalam K3RS?
5. Apa
saja ruang Lingkup K3RS?
6. Apa
saja penyebab stress di RS ?
7. Bagaimana
Meningkatkan Kwalitas K3RS?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Agar
kita mengetahui pengertian dan dasar hukumnya dari K3
2. Agar
kita mengetahui bahaya yang dihadapi dari rumah sakit dan instansi kesehatan
lainnya
3. Agar
kita mengetahui manajemen K3
4. Agar
kita mengetahui saja peran perawat dalam K3RS
5. Agar
kita mengetahui saja ruang Lingkup K3RS
6. Agar
kita mengetahui saja penyebab stress di RS
7. Agar
kita mengetahui Meningkatkan Kwalitas K3RS
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Kesehatan
Dan Keselamatan Kerja (K3)
“Pengertian keselamatan
dan kesehatan kerja menurut Edwin B. Flippo (1995), adalah pendekatan yang
menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan
pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan
pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.”
“Secara filosofis,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja, pada
khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat
adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan K3 diartikan sebagai suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Forum, 2008, edisi no.11)”
“Keselamatan kerja
merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan seperti cacat dan kematian
akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja dalam hubungannya dengan
perlindungan tenaga kerja adalah salah satu segi penting dari perlindungan
tenaga kerja. (Suma’mur, 1992)”
“Keselamatan kerja yang
dilaksanakan sebaik-baiknya akan membawa iklim yang aman dan tenang dalam
bekerja sehingga sangat membantu hubungan kerja dan manajemen. (Suma’mur,
1992)”
“Pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.
Kep. 463/MEN/1993 adalah keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya
perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja
/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber
produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.”
Dasar Hukum dan Pedoman
:
·
UU No.1 /1970 tentang keselamatan
kerja
·
UU No.23 /1992 tentang kesehatan
·
Permenkes RI No. 986/92 tentang
kesehatan lingkungan RS
·
Permenkes RI No. 472 tahun 1996 tentang
pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan
·
SK Menkes No.351 tahun 2003 tentang
Komite K3 sektor Kesehatan
·
Permenaker no.05/Men/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
·
Keputusan Dir.Jen. P2PLP nomor 1204
tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit
·
Pedoman K3 di rumah sakit th 2006 (
BinKesja DepKes )
·
Pedoman teknis pengelolaan limbah klinis
dan desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit tahun 2002.
2.2. Bahaya Yang
Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan
Dalam pekerjaan
sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu,
misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik maupun
peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit
atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam :
1.
Bahaya kebakaran dan ledakan dari
zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat– obatan).
2.
Bahan beracun, korosif dan kaustik .
3.
Bahaya radiasi .
4.
Luka bakar .
5.
Syok akibat aliran listrik .
6.
Luka sayat akibat alat gelas yang pecah
dan benda tajam .
7.
Bahaya infeksi dari kuman, virus atau
parasit.
Pada umumnya bahaya
tersebut dapat dihindari dengan usaha-usaha pengamanan, antara lain dengan
penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini akan
dikemukakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit / instansi
kesehatan.
Hasil
laporan National Safety Council (NSC) tahun 2008 menunjukkan bahwa
terjadinya kecelakaan di RS 41% lebih besar dari pekerja di industri lain.
Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang,
tergores/terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi dan lain-lain. Sejumlah
kasus dilaporkan mendapatkan kompensasi pada pekerja RS, yaitu sprains,
strains : 52%;contussion, crushing, bruising : 11%; cuts,
laceration, punctures: 10.8%; fractures: 5.6%; multiple injuries:
2.1%; thermal burns: 2%; scratches, abrasions: 1.9%; infections:
1.3%; dermatitis: 1.2%; dan lain-lain: 12.4% (US Department of Laboratorium,
Bureau of Laboratorium Statistics, 1983).
Ditambahkan juga bahwa
terdapat beberapa kasus penyakit akut yang diderita petugas RS lebih besar 1.5
kali dari petugas atau pekerja lain, yaitu penyakit infeksi dan parasit,
saluran pernafasan, saluran cerna dan keluhan lain, seperti sakit telinga,
sakit kepala, gangguan saluran kemih, masalah kelahiran anak, gangguan pada
saat kehamilan, penyakit kulit dan sistem otot dan tulang rangka. Dari berbagai
potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi
dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 RS perlu dikelola dengan
baik. Agar penyelenggaraan K3 RS lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan
sebuah pedoman manajemen K3 di RS, baik bagi pengelola maupun karyawan RS.
2.3. Manajemen
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Manajemen adalah
pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan
bantuan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian
atau kesalahan ( malprektek) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari
kesalahan kerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, membagi
kegiatan atau fungsi manajemen tesebut menjadi :
A.
/Planning /(perencanaan)
B.
/Organizing/ (organisasi)
C.
/Actuating /(pelaksanaan)
D.
/Controlling /(pengawasan)
a) Planning/
(Perencanaan)
Fungsi perencanaan
adalah suatu usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang
guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adalah keselamatan
dan kesehatan kerja di rumah sakit dan instansi kesehatan.perencanaan ini
dilakukan untuk memenuhi standarisasi kesehatan pacsa perawatan dan merawat (
hubungan timbal balik pasien – perawat / dokter, serta masyarakat umum lainnya
). Dalam perencanaan tersebut, kegiatan yang ditentukan meliputi:
a) Hal
apa yang dikerjakan
b) Bagaiman
cara mengerjakannya
c) Mengapa
mengerjakan
d) Siapa
yang mengerjakan
e) Kapan
harus dikerjakan
f) Dimana
kegiatan itu harus dikerjakan
g) hubungan
timbal balik ( sebab akibat)
Kegiatan kesehatan (
rumah sakit / instansi kesehatan ) sekarang tidak lagi hanya di bidang
pelayanan, tetapi sudah mencakup kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan
penelitian, juga metode-metode yang dipakai makin banyak ragamnya. Semuanya
menyebabkan risiko bahaya yang dapat terjadi dalam ( rumah sakit / instansi
kesehatan ) makin besar. Oleh karena itu usaha-usaha pengamanan kerja di rumah
sakit / instansi kesehatan harus ditangani secara serius oleh organisasi
keselamatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan.
b) Organizing/
(Organisasi)
Organisasi keselamatan
dan kesehatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan dapat dibentuk dalam
beberapa jenjang, mulai dari tingkat rumah sakit / instansi kesehatan daerah
(wilayah) sampai ke tingkat pusat atau nasional. Keterlibatan pemerintah dalam
organisasi ini baik secara langsung atau tidak langsung sangat diperlukan.
Pemerintah dapat menempatkan pejabat yang terkait dalam organisasi ini di
tingkat pusat (nasional) dan tingkat daerah (wilayah), di samping memberlakukan
Undang-Undang Keselamatan Kerja. Di tingkat daerah (wilayah) dan tingkat pusat
(nasional) perlu dibentuk Komisi Keamanan Kerja rumah sakit / instansi yang
tugas dan wewenangnya dapat berupa :
1.
Menyusun garis besar pedoman keamanan
kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
2.
Memberikan bimbingan, penyuluhan,
pelatihan pelaksana- an keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
3.
Memantau pelaksanaan pedoman keamanan
kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
4.
Memberikan rekomendasi untuk bahan
pertimbangan penerbitan izin rumah sakit / instansi kesehatan.
5.
mengatasi dan mencegah meluasnya bahaya
yang timbul dari suatu rumah sakit / instansi kesehatan.
6.
Dan lain-lain.
Perlu juga dipikirkan
kedudukan dan peran organisasi /Cermin Dunia Kedokteran No. 154, 2007 5/
background image Manajemen keselamatan kerja profesi (PDS-Patklin) ataupun
organisasi seminat (Patelki, HKKI) dalam kiprah organisasi keselamatan dan
kesehatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan ini. Anggota organisasi
profesi atau seminat yang terkait dengan kegiatan rumah sakit / instansi
kesehatan dapat diangkat menjadi anggota komisi di tingkat daerah (wilayah)
maupun tingkat pusat (nasional). Selain itu organisasi-organisasi profesi atau
seminar tersebut dapat juga membentuk badan independen yang berfungsi sebagai
lembaga penasehat atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah
Sakit / Instansi Kesehatan.
c) Actuating/
(Pelaksanaan)
Fungsi pelaksanaan atau
penggerakan adalah kegiatan mendorong semangat kerja, mengerahkan aktivitas,
mengkoordinasikan berbagai aktivitas yang akan menjadi aktivitas yang kompak
(sinkron), sehingga semua aktivitas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
sebelumnya. Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit /
instansi kesehatan sasarannya ialah tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk itu
setiap individu yang bekerja maupun masyarakat dalam rumah sakit / instansi
kesehatan wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan dapat
menjadi sumber kecelakaan kerja dalam rumah sakit / instansi kesehatan, serta
memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi berbagai peraturan
atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia dan alat-alat. Jika
dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan
atau pertentangan, maka menjadi tugas semua untuk mengambil keputusan
penyelesaiannya.
d) Controlling/
(Pengawasan)
Fungsi pengawasan
adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai
dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat
menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :
a) Adanya
rencana
b) Adanya
instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.
Dalam fungsi pengawasan
tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi
segala peraturan demi keselamatan kerja bersama di rumah sakit / instansi
kesehatan. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan
bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan. Dalam
rumah sakit / instansi kesehatan perlu dibentuk pengawasan rumah sakit /
instansi kesehatan yang tugasnya antara lain:
a. Memantau
dan mengarahkan secara berkala praktek- praktek rumah sakit / instansi
kesehatan yang baik, benar dan aman.
b. Memastikan
semua petugas rumah sakit / instansi kesehatan memahami cara- cara menghindari
risiko bahaya dalam rumah sakit / instansi kesehatan.
c. Melakukan
penyelidikan / pengusutan segala peristiwa berbahaya atau kecelakaan.
d. mengembangkan
sistem pencatatan dan pelaporan tentang keamanan kerja rumah sakit / instansi
kesehatan .
e. Melakukan
tindakan darurat untuk mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya
bahaya tersebut.
f. Dan
lain-lain.
2.4. Peran Perawat
Dalam Pelaksanaan K3RS
Fungsi seorang perawat
sangat tergantung kepada kebijaksanaan perusahaan dalam hal luasnya ruang
lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah tenaga kesehatan yang dipekerjakan
dalam perusahaan.
Perawat merupakan satu-satunya tenaga
kesehatan yang full time di perusahaan, maka fungsinya adalah :
1.
Membantu dokter perusahaan dalam
menyusun rencana kerja di perusahaan
2.
Melaksanakan program kerja yang telah
digariskan, termasuk administrasi kesehatan kerja.
3.
Memelihara dan mempertinggi mutu
pelayanan perawatan dan pengobatan
4.
Memelihara alat-alat perawatan,
obat-obatan dan fasilitas kesehatan perusahaan.
5.
Membantu dokter dalam pemeriksaan
kesehatan sesuai cara-cara yang telah disetujui.
6.
Ikut membantu menentukan kasus-kasus
penderita, serta berusaha menindaklanjuti sesuai wewenang yang diberikan
kepadanya.
7.
Ikut menilai keadaan kesehatan tenaga
kerja dihubungkan dengan faktor pekerjaan dan melaporkan kepada dokter
perusahaan.
8.
Membantu usaha perbaikan kesehatan
lingkungan dan perusahaan sesuai kemampuan yang ada.
9.
Ikut mengambil peranan dalam usaha-usaha
kemasyarakatan : UKS.
10.
Membantu, merencanakan dan atau
melaksanakan sendiri kunjungan rumah sebagai salah satu dari segi kegiatannya.
11.
Menyelenggarakan pendidikan hiperkes
kepada tenaga kerja yang dilayani.
12.
Turut ambil bagian dalam usaha
keselamatan kerja.
13.
Mengumpulkan data-data dan membuat
laporan untuk statistic dan evaluasi.
14.
Turut membantu dalam usaha penyelidikan
kesehatan tenaga kerja.
15.
Memelihara hubungan yang harmonis dalam
perusahaan.
16.
Memberikan penyuluhan dalam bidang
kesehatan.
17.
Bila lebih dari satu paramedik dalam
satu perusahaan, maka pimpinan paramedis harus mengkoordinasi dan mengawasi
pelaksanaan semua usaha perawatan hiperkes.
Menurut
Jane A. Le R.N dalam bukunya The New Nurse in Industry, beberapa
fungsi specific dari perawat adalah :
·
Persetujuan dan kerjasama dari pimpinan
perusahaan/ industry dalam membuat program dan pengolahan pelayanan hiperkes
yang mana bertujuan memberikan pemeliharaan / perawatan kesehatan yang sebaik
mungkin kepada tenaga kerja.
·
Memberikan/ menyediakan primary nursing
care untuk penyakit -penyakit atau korban kecelakaan baik akibat kerja maupun
yang bukan akibat kerja bedasarkan petunjuk- petunjuk kesehatan yang ada.
·
Mengawasi pengangkutan si sakit korban
kecelakaan ke rumah sakit , klinik atau ke kantor dokter untuk mendapatkan
perawatan / pengobatan lebih lanjut
·
Melakukan referral kesehatan dan
pencanaan kelanjutan perawatan dan follow up dengan rumah sakit atau klinik spesialis
yang ada.
·
Mengembangkan dan memelihara system
record dan report kesehatan dan keselamatan yang sesuai dengan prosedur yang
ada di perusahaan.
·
Mengembangkan dan memperbarui policy dan
prosedur servis perawatan.
·
Membantu program physical examination
(pemeriksaan fisik) dapatkan data-data keterangan-keterangan mengenai kesehatan
dan pekerjaan. Lakukan referral yang tepat dan berikan suatu rekomendasi
mengenai hasil yang positif.
·
Memberi nasehat pada tenaga kerja yang
mendapat kesukaran dan jadilaj perantara untuk membantu menyelesaikan persoalan
baik emosional maupun personal.
·
Mengajar karyawan praktek kesehatan
keselamatan kerja yang baik,dan memberikan motivasi untuk memperbaiki
praktek-praktek kesehatan.
·
Mengenai kebutuhan kesehatan yang
diperlukan karyawan dengan obyektif dan menetapkan program Health Promotion,
Maintenance and Restoration.
·
Kerjasama dengan tim hiperkes atau
kesehatan kerja dalam mencari jalan bagaimana untuk peningkatan pengawasan
terhadap lingkungan kerja dan pengawasan kesehatan yang terus menerus terhadap
karyawan yang terpapar dengan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatannya.
·
Tetap waspada dan mengikuti
standar-standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ada dalam menjalankan
praktek-praktek perawatan dan pengobatan dalam bidang hiperkes ini.
·
Secara periodic untuk meninjau kembali
program-program perawatan dan aktifitas perawatan lainnya demi untuk kelayakan
dan memenuhi kebutuhan serta efisiensi.
·
Ikut serta dalam organisasi perawat
(professional perawat) seperti ikatan paramedic hiperkes, dan sebagainya.
·
Merupakan tanggung jawab pribadi yang
tidak boleh dilupakan dan penting adalah mengikuti kemajuan dan perkembangan
professional (continues education)
2.5. Ruang lingkup K3
di Rumah Sakit
·
Sarana higene yang memantau pengaruh
lingkungan kerja terhadap tenaga kerja antara lain pencahayaan, bising, suhu /
iklim kerja.
·
Sarana Keselamatan kerja yang
meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri dan
tanda/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran.
·
Sarana Kesehatan Kerja yang
meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan
lingkungan.
·
Ergonomi yaitu kesehatan antara
alat kerja dengan tenaga kerja
2.6. Sumber Stres Di
Rumah Sakit
v Beban
kerja terlalu berat
v Konflik
dan ketidakjelasan peran
v Kurang
supervisi dan pengarahan
v Bekerja
di daerah yang asing
v Suara
gaduh
v Kurang
berperan -> kepuasan kerja rendah
v Kurang
penghargaan
v Kerja
bergilir
v Pajanan
terhadapa toksikan,pasien infeksius
v Ketidakpastian
(politik, kerja kontrak)
v Keadaan
Darurat di RS
v Keadaan
darurat adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap
kelancaran operasi/kegiatan di lingkungan RS
Jenisnya
:
v Kebakaran
v Kecelakaan
, contoh : terpeleset dan tertusuk benda tajam
v Gangguan
tenaga, contoh : gangguan listrik, air, dll
v Ganggua
keamanan, contoh : huru-hara, demonstrasi, pencurian
v Bencana
alam, contoh : gempa bumi, angin topan, banjir, dll
v Keadaan
darurat di ruangan, ruang bedah, ICCU< contoh : gagal jantung, gagal napas
2.7. Cara Meningkatkan
Kwalitas K3RS
Pemantauan Lingkungan
Kerja
v Laporan
pemantauan lingkungan kerja dilakukan
v Penyehatan
lingkungan rumah sakit dilakukan setiap triwulan secara berjenjang
v Pemantauan
kualitas udara ruang minimal 2 kali dalam setahun
v Pemantauan
bahan makanan dilakukan minimal 1 kali setiap bulan diambil sampel untuk
konfirmasi laboraturium
v Tenaga
kerja dipewriksa kesehatannya 1 kali setahun
v Pemeriksaan
air minum dan air bersih dilakukan 2 kali setahun
v Perbaikan
tangga ( dilengkapi karet anti terpelesetr), ram, pintu dan tangga darurat
v Penyempurnaan
pengolahan limbah
v Pemasangan
detektor asap
v Pemasangan
alat komunikasi
v Perbaikan
dan penyempurnaan vertilasi dan pencahayaan
Untuk Karyawan
v Inventarisasi
seluruh karyawan beserta tempat kerja
v Laporan
karyawan yang sakit kronis
v Jumlah
kunjungan karyawan yang berobat di Poli
v Usulan
medikal check-up untuk karyawan yang sering sakit (absensi)
v Usulan
skrening test untuk pegawai yang bekerja di tempat resiko tinggi ( IGD, dapur,
laundr, lab )
v Usulan
vaksinasi pegawai terutama yang bekerja di tempat resiko tinggi
v Usulan
pelatihan K3 diluar dan didalam Rumah Sakit
v Usulan
pembelian APD ( topi, masker, pakaian kerja, sepatu, sarung tangan)
v Perbaikan
kesejahteraan karyawan (makanan tambahan, vasilitas kesehatan)
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
Bahaya yang dihadapi
dalam rumah sakit ; Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah
terbakar atau meledak (obat– obatan), Bahan beracun, korosif dan kaustik ,
Bahaya radiasi , Luka bakar ,Syok akibat
aliran listrik ,Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam &
Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.
3.2. Saran
Kondisi keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) khususnya di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk
rendah. Pada tahun 2008 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah
Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan
kesiapan daya saing pelayanan dan kualitas saranan kesehatan Indonesia di dunia
internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi persaingan
global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja
(produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan pelayanan tersebut sangat
ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
instansi itu sendiri, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau
aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan kerja telah
menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor
keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan
dan pada gilirannya pada kinerja pelayanan kesehatan. Semakin tersedianya
fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan
kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Allen,
carol Vestal, 1998, Memahami Proses keperawatan dengan pendekatan
latihan , alih bahasa Cristantie Effendy, Jakarta : EGC
Depkes
RI, 1991, pedoman uraian tugas tenaga keperawatan dirumah
sakit, Jakarta.:Depkes RI
Morison,
MJ , 1992, A.colour guide to the nursing management of wounds, alih
bahasa Monica Ester ,Jakarta :EGC
Nanang
Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Rosdakarya, 1996).
http://rsudpurihusada.inhilkab.go.id/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-rumah-sakit/
Sakit
http://mithaaudinaramadhani.blogspot.com/2017/12/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html
No comments:
Post a Comment