MAKALAH PELANGGARAN HAK CIPTA (HAKI)
sedih banget tulis makalah ini , Pelanggaran HAKI sekarang ini di Indonesia termasuk memprihantinkan menurut AS sono aja RI dan termasuk paling banyak kasus pelanggaran HAKI...untuk tahu lebih banyak tentang pelanggaran HAKI baca - baca ya tulisan KK dayu ini
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
ciptaannnya atau memberi izin untuk itu dengan, tidak mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pengertian tersebut menurut
undang- undang RI no 19 tahun 2002. Seiring berkembangnya zaman, teknologi
semakin canggih dan semakin banyak orang mengakses atau menggunakannya. Bisa di
bilang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan
manusia.
Saat ini
teknologi berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke
waktu. Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan
aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih
mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh
seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat
dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya
teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini.
Salah satu contoh
perkembangan teknologi saat ini adalahsoftware komputer yang dapat
menunjang kecanggihan yang dimiliki oleh alat elektronik tersebut. Beberapa
peneliti telah melakukan penelitian dengan cara mengembangkan atau
menciptakan software-software baru. Disinilah letak permasalahan
terjadi. Banyak pengguna komputer melakukan pembajakn
terhadap software-software tesebut. Pembajakan ini tidak hanya
dilakukan oleh individu-individu saja, tetapi juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
yang dikatakan cukup besar. Pembajakan ini dilakukan dengan maksud untuk tidak
mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkan software tersebut
untuk menikmati keuntungan dari kecanggihan software tersebut tanpa
membayarnya. Beredarnya software bajakan menimbulkan kerugian yang
sangat besar.
Dalam kaitan
pemberantasan pembajakan software ini, pemerintah Indonesia
Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Sebenarnya UU ini tidak hanya mengatur soal hak
penggunaan software, tetapi juga karya intelektual lain seperti karya
tulis, musik, lukis dan film. Namun, sebagian besar orang mengasosiasikan UU
ini dengan pengaturan penggunaan software, karena
memang software dan informasi digital lainnya, seperti film yang
disimpan dalam format digital memang sangat mudah dibajak. Oleh karna itu kami
selaku penulis mengangkat judul “MENGHARGAI HAK CIPTA DALAM DUNIA TI” untuk
menyelesaikan tugas makalah TIK ini.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Apa sajakah undang- undang yang
menyebutkan tentang hak cipta dalam dunia TI?
1.2.2 Bagaimana cara menghargai hak
cipta dalam dunia TI?
1.2.3 Apa sajakah hukuman atau sanksi
bagi pelanggar hak cipta dalam dunia TI?
1.2.4 Apa saja faktor- faktor pendukung
terjadinya pelanggaran hak cipta TI?
1.2.5 Apa saja kasus- kasus pelanggaran
hak cipta dalam dunia TI?
1.3
Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui undang-undang
tentang hak cipta TI
1.3.2 Untuk mengetahui cara menghargai
hak cipta dalam dunia TI
1.3.3 Untuk mengetahui sanksi/ hukuman
bagi pelanggaran hak cipta TI
1.3.4 Untuk mengetahui ada tidaknya
faktor- faktor pendukung terjadinya pelanggaran hak cipta TI
1.3.5 Untuk mengetahui kasus- kasus
pelanggaran TI
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Undang-Undang
Tentang Hak Cipta TI
Di Indonesia hak cipta di atur dalam
undang- undang no 19 tahun 2002 yakni:
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1)Pelaku memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya
melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik
lain.
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau
mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat
gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang
yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain
dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin
dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini
hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri
dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan
atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang
yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak
boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa
persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak
untuk kepentingan yang dipotret;
apabila Pengumuman itu bertentangan
dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang
ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh
Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya
untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan
nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan
nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti
atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah
isi Ciptaan.
2.2
Cara Menghargai Hak Cipta dalam Dunia TI
Cara menghargai hak cipta orang lain
sangat banyak sekali seperti:
1.
Selalu menggunakan perangkat lunak yang
legal dan berlisensi.
2.
Tidak menyalahgunakan perangkat lunak
untuk berbagi hal yang melanggar hukum.
3.
Selalu menggunakan perangkat lunak untuk
hal-hal positif.
4.
Tidak melakukan penggandaan
software-software illegal.
5.
Tidak mengubah program computeryang
memang tidak boleh diubah oleh pembuatnya
2.3
Sanksi Bagi Pelanggar Hak Cipta dalam Dunia TI
Akibat dari pelanggaran yang di lakukan
oleh pembajak. Maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
2.4
Faktor-Faktor Pendukung Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta TI
Selain itu banyak
faktor- faktor yang mendukung terjadinya pembajakan di Indonesia. Contohnya
pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat
digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan
akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain
itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas
software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan,
harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat
kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor
mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus
dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya
untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
2.5
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Cipta TI
Dewasa ini banyak
sekali kasus pelanggaran hak cipta TI. Maka kami memberikan contoh dari kasus tersebut
:
Berdasarkan
laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data
Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia
adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan
software.“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen.
Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya
menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan
ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA
Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
PT.
Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk
anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat.
Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan
serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita
keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara
di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke
Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA
melanggar hak ciptanya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang
melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan
kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan
pribadi.
Pembajakan tercantum dalam undang-
undang nomer 19 tahun 2002 khususnya pada pasal 49 ayat 1, 2, 3 pasal 19, 20,
55 dan seterusnya.
3.2
Saran
1.
Sebaiknya pemerintah lebih tegas lagi
dalam menindak lanjuti pelanggar hak cipta TI terutama pembajakan yang semakin
marak di Indonesia.
2.
Sebaiknya setelah membaca makalah ini
pembaca dapat menghargai hak cipta TI dan tidak lagi menggunakan barang- barang
bajakan.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment