google-site-verification: googled93a9cab977745d2.html TUGAS SEKOLAH FUN: MAKALAH PELANGGARAN HAK CIPTA (HAKI)

Search This Blog

Monday, 2 May 2016

MAKALAH PELANGGARAN HAK CIPTA (HAKI)

MAKALAH PELANGGARAN HAK CIPTA (HAKI)
sedih banget tulis makalah ini , Pelanggaran HAKI sekarang ini di Indonesia termasuk memprihantinkan menurut AS sono aja RI dan termasuk paling banyak kasus pelanggaran HAKI...untuk tahu lebih banyak tentang pelanggaran HAKI baca - baca ya tulisan KK dayu ini





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannnya atau memberi izin untuk itu dengan, tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pengertian tersebut menurut undang- undang RI no 19 tahun 2002. Seiring berkembangnya zaman, teknologi semakin canggih dan semakin banyak orang mengakses atau menggunakannya. Bisa di bilang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia.
Saat ini  teknologi berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke waktu. Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini.
Salah satu contoh perkembangan teknologi saat ini adalahsoftware komputer yang dapat menunjang kecanggihan yang dimiliki oleh alat elektronik tersebut. Beberapa peneliti telah melakukan penelitian dengan cara mengembangkan atau menciptakan software-software baru. Disinilah letak permasalahan terjadi. Banyak pengguna komputer melakukan pembajakn terhadap software-software tesebut. Pembajakan ini tidak hanya dilakukan oleh individu-individu saja, tetapi juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dikatakan cukup besar. Pembajakan ini dilakukan dengan maksud untuk tidak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkan software tersebut untuk menikmati keuntungan dari kecanggihan software tersebut tanpa membayarnya. Beredarnya software bajakan menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Dalam kaitan pemberantasan pembajakan software ini, pemerintah Indonesia  Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebenarnya UU ini tidak hanya mengatur soal hak penggunaan software, tetapi juga karya intelektual lain seperti karya tulis, musik, lukis dan film. Namun, sebagian besar orang mengasosiasikan UU ini dengan pengaturan penggunaan software, karena memang software dan informasi digital lainnya, seperti film yang disimpan dalam format digital memang sangat mudah dibajak. Oleh karna itu kami selaku penulis mengangkat judul “MENGHARGAI HAK CIPTA DALAM DUNIA TI” untuk menyelesaikan tugas makalah TIK ini.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa sajakah undang- undang yang menyebutkan tentang hak cipta dalam dunia TI?
1.2.2 Bagaimana cara menghargai hak cipta dalam dunia TI?
1.2.3 Apa sajakah hukuman atau sanksi bagi pelanggar hak cipta dalam dunia TI?
1.2.4 Apa saja faktor- faktor pendukung terjadinya pelanggaran hak cipta TI?
1.2.5 Apa saja kasus- kasus pelanggaran hak cipta dalam dunia TI?

1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui undang-undang tentang hak cipta TI
1.3.2 Untuk mengetahui cara menghargai hak cipta dalam dunia TI
1.3.3 Untuk mengetahui sanksi/ hukuman bagi pelanggaran hak cipta TI
1.3.4 Untuk mengetahui ada tidaknya faktor- faktor pendukung terjadinya pelanggaran hak cipta TI
1.3.5 Untuk mengetahui kasus- kasus pelanggaran TI


 





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Undang-Undang Tentang Hak Cipta TI
Di Indonesia hak cipta di atur dalam undang- undang no 19 tahun 2002 yakni:
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1)Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2)  Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3)  Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.

Pasal 19
(1)  Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)  Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)  Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a.   atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b.  atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c.   untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.           tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.           tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.            tidak untuk kepentingan yang dipotret;
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a.           meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.           mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.            mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.           mengubah isi Ciptaan.

2.2 Cara Menghargai Hak Cipta dalam Dunia TI
Cara menghargai hak cipta orang lain sangat banyak sekali seperti:
1.      Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi.
2.      Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagi hal yang melanggar hukum.
3.      Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4.      Tidak melakukan penggandaan software-software illegal.
5.      Tidak mengubah program computeryang  memang tidak boleh diubah oleh pembuatnya

2.3 Sanksi Bagi Pelanggar Hak Cipta dalam Dunia TI
Akibat dari pelanggaran yang di lakukan oleh pembajak. Maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

2.4 Faktor-Faktor Pendukung Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta TI
Selain itu banyak faktor- faktor yang mendukung terjadinya pembajakan di Indonesia. Contohnya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.
            Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

2.5 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Cipta TI
Dewasa ini banyak sekali kasus pelanggaran hak cipta TI. Maka kami memberikan contoh dari kasus tersebut :
            Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
            PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan 
Pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.
Pembajakan tercantum dalam undang- undang nomer 19 tahun 2002 khususnya pada pasal 49 ayat 1, 2, 3 pasal 19, 20, 55 dan seterusnya.

3.2 Saran
1.      Sebaiknya pemerintah lebih tegas lagi dalam menindak lanjuti pelanggar hak cipta TI terutama pembajakan yang semakin marak di Indonesia.
2.      Sebaiknya setelah membaca makalah ini pembaca dapat menghargai hak cipta TI dan tidak lagi menggunakan barang- barang bajakan.



















DAFTAR PUSTAKA




No comments:

Post a Comment