MAKALAH FUNGSI GUBERNUR SEBAGAI
PUSAT PEMERINTAHAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Penyelenggaraan
pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh
lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga
merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan
negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya
masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan internasional yang
cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah perubahan meluas di
berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang
diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap format-format kelembagaan
birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar
pelayanan umum (public services) dapat benar-benar efektif.
Dalam
menjalankan sistem Pemerintahan dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia
seharusnya arah pembangunan dan kebijakan di Pemerintah Pusat harus sesuai dan
sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Daerah baik ditingkat Propinsi maupun ditingkat
Kabupaten/Kota sehingga pembangunan dapat terlaksana secara terintegrasi dan
tidak menimbulkan kesenjangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah lainnya, dan Konsep Negara kesatuan
Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya karena sesungguhnya Pemerintah
Daerah Propinsi hadir sebagai wakil dari Pemerintah pusat didaerah dan
mempersatukan seluruh Daerah, untuk menyalurkan pembangunan secara merata pada
tiap daerahnya masing masing, karena jika tidak demikian Konsep Negara Kesatuan
hanya akan menjadi wacana, dan akan timbul kecemburuan antara Daerah dengan
Pusat, Daerah dengan Daerah lainnya dan dapat mengancam Republik Indonesia
sebagai Negara Kesatuan.
Pemerintah
Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan Perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahprovinsi. Daerah provinsi
itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerahkota. Setiap daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyaipemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang
diatas dapat diambil rumusan masalah dari makalah ini adalah
1. Apa Pengertian,
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Gubernur ?
2. Apa Fungsi gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat ?
1.3. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui Pengertian,
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Gubernur
2. Untuk Mengetahui
Fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Gubernur
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia.
Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa
Spanyol "gobernador",
atau bahasa
Belanda "gouverneur".
Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa
Perancis dan arti
harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang
memerintah".
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu
paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat
untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab
kepada rakyat.
Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden,
dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas
nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah
pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur
bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No
32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan
wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota,
namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah
provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana
masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
A. Tugas Gubernur :
1. Memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. Memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat;
3. Menyusun dan mengajukan rancangan
Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas
bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan
Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas
bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di
luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
6. Mengusulkan pengangkatan wakil
kepala daerah; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang. Namun kewenangan
serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang menjalani masa
tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan dilaksanakan oleh
Wakil Kepala Daerah. Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan
atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah
melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
B. Kewenangan Gubernur :
1. Mengajukan rancangan Perda;
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD;
3. Menetapkan Perkada dan keputusan
kepala daerah;
4. Mengambil tindakan tertentu dalam
keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Kewajiban Gubernur :
1. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. Menjaga etika dan norma dalam
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5. Menerapkan prinsip tata pemerintahan
yang bersih dan baik;
6. Melaksanakan program strategis
nasional; dan
7. Menjalin hubungan kerja dengan
seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
2.2.
Fungsi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Gubernur
Dijelaskan
Fungsi kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi.
Selain posisi yang demikian, Gubernur juga memiliki posisi sebagai kepala
daerah di wilayah provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat di wilayah
provinsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat di wilayah provinsi bertanggung-jawab langsung kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Maksud
dari pemerintah disini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi memiliki peran,
tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan
pemerintahan tidak hanya di tingkat provinsi namun juga di tingkat
kabupaten/kota di wilayah provinsi dalam hal mengkoordinasikan dan
memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul.
Dalam
hal pelantikan bupati/wali kota di tingkat provinsi maka, gubernur diberi
kewenangan untuk melantiknya. Dalam pasal 91 ayat 4 point (d) disebutkan bahwa
selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat mempunyai tugas dan wewenang melantik bupati/wali kota. Oleh sebab itu,
peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi sudah
dilaksanakan. Namun persoalan dimana dilantik apakah di wilayah provinsi,
kabupaten/kota ataupun di ibukota negara dalam undang-undang tentang
pemerintahan daerah tidak dengan tegas menyebutkannya.
Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan
antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta dengan
instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah provinsi, antara pemerintah
provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi dan
antar-pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi. Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi menerapkan asas dekonsentrasi,
manakala posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi menerapkan
asas desentralisasi.
Koordinasi
diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat di wilayah provinsi guna mencapai keterpaduan baik perencanaan
maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal di tingkat
provinsi, antara instansi vertikal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
tingkat provinsi, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta antara
provinsi dan kabupaten/kota agar tercapai efektivfitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintahan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi adalah untuk
mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi untuk menjamin agar
pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan berkesinambungan.
Dari
semua tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah
provinsi tersebut menunjukkan bahwa gubernur berperan dalam mengkoordinasikan
semua stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah
provinsi maupun kabupaten/kota. Utamanya adalah peran gubernur dalam menjaga stabilitas
politik di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal memiliki tugas dan
fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur
juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara
pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota
dalam wilayah provinsi.
Dalam
hal posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
melalui mekanisme dana dekonsentrasi yang dituangkan dalam rencana kerja dan
anggaran Kementerian Dalam Negeri maupun anggaran kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian. Oleh karenanya, dalam praktik pelaksanaannya,
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi maupun gubernur
sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dapat saling bersinergi dalam
melaksanakan tugas dan fungsi kedua-duanya.
UU No
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
telah mengatur posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah
provinsi. Dalam Bab VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Paragraf 7
pasal 91 hingga pasal 93 telah diatur secara jelas posisi gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Gubernur diberikan tugas dan
wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan
kabupaten/kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di provinsi dan kabupaten/kota
serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di
provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh
karenanya, gubernur memantapkan koordinasi antar level pemerintahan dan
memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta
mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh
yang demikian, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah
provinsi maupun posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dapat
dilaksanakan sesuai dengan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi yang
diamanatkan oleh UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penguatan
fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat
di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar-tingkatan
pemerintahan. Di samping itu pula, penguatan peran gubernur sebagai kepala
daerah akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil
dampak kebijakan desentralisasi seperti halnya dampak sosial dan ekonomi di
daerah. Asas desentralisasi akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat serta pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan
pemerataan pembangunan.
Dalam
pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi,
maka hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, di
mana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur dapat mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan konflik dan perselisihan yang
terjadi di antara kabupaten/kota di wilayah provinsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah.
Pada
akhirnya posisi gubernur selain sebagai kepala daerah di wilayah provinsi, juga
sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi memiliki tugas dan fungsi
yang sangat strategis dalam mensinergikan penyelenggaraan pemerintah pusat,
provinsi maupun kabupaten/kota demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Urusan
pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Hak
dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja
pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan
dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil,
patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Sesungguhnya
mekanisme sistem Pemerintahan dengan prinsip Otonomi Daerah dapat dimaksimalkan
dengan Peranan Gubernur yang maksimal sebagai wakil dari Pemerintah Pusat yang
ada di tiap Daerah, oleh karena itu kita harus mendudukan kembali peran
Gubernur dan kewenangannya bahkan mekanisme pemilihan Gubernur yang bersifat
pemilihan langsung selama ini seringkali baik secara langsung maupun tidak
langsung menarik Gubernur pada pusaran politik lokal yang berakibat pada
kinerja dan kebijakan yang tidak seharusnya Gubernur sesungguhnya tidak
mempunyai wilayah seperti kepala daerah setingkat Bupati/Walikota karena
sesungguhnya wilayah Gubernur ialah wilayah administrasi saja yang meliputi
keseluruhan kabupaten/kota yang ada di propinsi tersebut. Namun seringkali
Gubernur tidak memaknai hal tersebut dan tidak dapat menjalankan peranannya
dengan baik sebagai Koordinator pemerintah kabupaten/Kota dalam menjalankan apa
yang menjadi garis kebijakan dan garis pembagunan dari pemerintah Pusat, lantas
yang menjadi pertanyaannya mengapa hal ini bisa terjadi, bukankah aturan
didalam Undang Undang 32 tahun 2004 beserta perubahannya serta aturan
perundangan dibawahnya sudah cukup tegas, lantas mengapa lagi lagi Gubernur
tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana yang seharusnya. Yang juga menjadi
pertanyaan adalah mengapa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di
daerah dalam menjalankan fugsi dan koordinator langsung atas daerah yang
menjadi binaannya harus dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
Tidakkah
hal ini menjadi melemahkan posisi Gubernur dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya karena akan rawan dengan kepentingan politik dan membawanya
kedalam Pusaran politik lokal, karena sesungguhnya Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat didaerah harus berdiri dengan tegas dan tidak boleh terjebak
dengan Politik lokal dan sesungguhnya harus bisa menjadi wakil dalam
mengakomodir berbagai kepentingan, dan menjadi mediator dalam konflik konflik
kepentingan dan politik yang sering kali muncul di daerah serta menjamin
terciptanya situasi yang kondusif dalam pembagunan daerah dalam konsep Negara
Kesatuan Republik Indonesia, tidakkah menjadi lebih baik jika Gubernur
seharusnya dipilih langsung oleh Pemerintah Pusat, dan kembali yang menjadi
pertanyaan jika hal ini dilaksanakan bagaimana mekanisme yang tepat untuk
pemilihan Gubernur ini, apakah Gubernur lebih baik menjadi jabatan karir atau dipilih
langsung dan disetarakan dengan Kepala Daerah kabupaten/kota, lantas bagaimana
hubungan hirarkis antara Gubernur dengan Pemerintah Pusat dan Gubernur dengan
Kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini telah menjadi perhatian khusus
dari pemerintah pusat bahkan wacana untuk melakukan revisi tentang Pemilihan
Kepala Daerah sangat kuat, khususnya wacana yang merubah tentang Posisi
Gubernur sebagai Kepala Daerah dan mekanisme Pemilihan Gubernur dan saya rasa
hal ini tepat untuk kita kaji bersama khususnya tentang Posisi Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat, tugas pokok dan fungsi Gubernur di daerah,mekanisme
pemilihan Gubernur di dalam era Otonomi Daerah mengingat Peran Gubernur yang
sangat vital dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan Daerah dalam konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Otonomi Daerah.
3.2. Saran
3.2. Saran
Melalui
tulisan ini kami harapkan dapat memberikan sedikit pendapat, masukan serta
saran dan memberikan wacana pemikiran yang berbeda serta mengingatkan kita
kembali bahwa gubernur sebagai wakl pemerintah pusat sesungguhnya bukan jabatan
politis karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah demi
menjamin sinergitas antara pemerintahan dan pembangunan antara pusat dan daerah
yang nampaknya semakin senjang belum lagi antara daerah dan daerah yang ada dan
semoga hal ini dapat memperkaya pola pikir dalam menjawab efektifitas peran
Gubernur dalam era Otonomi Daerah sehingga setidaknya melaui tulisan ini
penulis dapat memberikan masukan yang baik, tulisan ini pasti tidak dapat
menjawab secara menyeluruh permasalahan atas hal ini khususnya mengenai LKPJ
dan LKPD Gubernur terhadap DPRD yang selama ini diatur oleh PP No 3 tahun 2007,
begitu juga aturan mengenai kompetensi dan persyaratan menjadi Gubernur
apakah Gubernur merupakan jabatan Karir atau dipilih oleh presiden sebagaimana
Menteri Menteri yang ada. Maka untuk hal ini kita akan banyak membutuhkan dasar
hukum yang mengatur hal ini mulai dari Undang Undang 32 sampai kepada
turunannya, dan untuk melahirkan peraturan peraturan ini maka dibutuhkan
Political Will yang baik dari Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Peraturan di
negara kita dengan tujuan yang tulus memperbaiki NKRI tercinta dengan
mengenyampingkan segala kepentingan golongan dan pribadi karena bagaimananapun
hal ini merupakan masalah besar dan mendasar dalam rangka memperkuat Otonomi
Daerah dan membutuhkan masukan dan saran dari berbagai pihak dan para pemangku
kepentingan.
DAFTAR
PUSTAKA
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete