ANALISIS
KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN MENURUT PASAL 28 DAN FAKTOR
PENYEBAB
Analisis pasal 28
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
CONTOH KASUS
Pembunuhan
Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Analisis Kasus
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Analisis Kasus
Jenis
Pelanggaran
1. PASAL
28 A "Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupannya."
2. PASAL
28 D (2) "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Dampak
Dalam
garis waktu aksi protes tersebut, para buruh mogok total mereka mengajukan 12
tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari
menjadi Rp 2.250
Solusi
Tidak ada solusi memuaskan dalam kasus ini, total jumlah terdakwa pada waktu itu ada 10 orang, salah satunya anggota TNI. Di pengadilan tingkat pertama mereka di vonis antara empat hingga 17 tahun penjara dan dikuatkan di pengadilan tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung semasa pemerintahan Presiden BJ Habibie, mereka divonis bebas murni.
Tidak ada solusi memuaskan dalam kasus ini, total jumlah terdakwa pada waktu itu ada 10 orang, salah satunya anggota TNI. Di pengadilan tingkat pertama mereka di vonis antara empat hingga 17 tahun penjara dan dikuatkan di pengadilan tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung semasa pemerintahan Presiden BJ Habibie, mereka divonis bebas murni.
Kasus Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara di Indonesia
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Contoh Pengingkaran
Kewajiban di Indonesia
Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya,mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah :
Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya,mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah :
1. Membuang
sampah sembarangan
2. Melanggar
aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai helm , tidak mempunyai SIM, tidak
mematuhi
rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
3. Merusak
fasilitas Negara , misalnya mencorat – coret bangunan milik umum , merusak
jaringan telephon,
dan sebagainya.
dan sebagainya.
4. Tidak
membayar pajak kepada Negara , seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak
kendaraan
bermotor, retribusi parker dan sebagainya.
bermotor, retribusi parker dan sebagainya.
5. Tidak
berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir
dari kegiatan
Faktor – Faktor
Penyebab Pelanggaran Hak dan Penginkaran Kewajiban Warga negara
Pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh
faktor-faktor berikut
1. Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap
ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan
menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut
dapat melanggar hak orang lain.
2. Rendahnya
kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal
ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau
tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau
tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak
dan kewajiban warga negara.
3. Sikap
tidak toleran
Sikap
ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak
menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya
akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
4. Penyalahgunaan
kekuasaan
Di
dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini
tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk
kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah
kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak
buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap
penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban
warga negara.
5. Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
Aparat
penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan
kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran
lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu
bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera,
dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.
Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga
merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak
baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat pada umumnya.
7. Penyalahgunaan
teknologi
Kemajuan
teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan
pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya
pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam
jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak
dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab
timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi
dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya
munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan
manusia.
No comments:
Post a Comment