google-site-verification: googled93a9cab977745d2.html TUGAS SEKOLAH FUN: ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN MENURUT PASAL 28 DAN FAKTOR PENYEBAB TUGAS PKN

Search This Blog

Wednesday, 30 January 2019

ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN MENURUT PASAL 28 DAN FAKTOR PENYEBAB TUGAS PKN


ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN MENURUT PASAL 28 DAN FAKTOR PENYEBAB
Analisis pasal 28
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

CONTOH KASUS
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah

          Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.

Analisis Kasus
Jenis Pelanggaran 
1.      PASAL 28 A "Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya." 
2.      PASAL 28 D (2) "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja." 
Dampak 
Dalam garis waktu aksi protes tersebut, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250 
Solusi
          Tidak ada solusi memuaskan dalam kasus ini, total jumlah terdakwa pada waktu itu ada 10 orang, salah satunya anggota TNI. Di pengadilan tingkat pertama mereka di vonis antara empat hingga 17 tahun penjara dan dikuatkan di pengadilan tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung semasa pemerintahan Presiden BJ Habibie, mereka divonis bebas murni.

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Contoh Pengingkaran Kewajiban di Indonesia
Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya,mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah :
1.      Membuang sampah sembarangan
2.      Melanggar aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai helm , tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi
rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
3.      Merusak fasilitas Negara , misalnya mencorat – coret bangunan milik umum , merusak jaringan telephon,
dan sebagainya.
4.      Tidak membayar pajak kepada Negara , seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak kendaraan
bermotor, retribusi parker dan sebagainya.
5.      Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir dari kegiatan

Faktor – Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Penginkaran Kewajiban Warga negara
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut

1.         Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

2.         Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

3.         Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

4.         Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

5.         Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

7.      Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.



No comments:

Post a Comment