google-site-verification: googled93a9cab977745d2.html TUGAS SEKOLAH FUN: ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN MENURUT PASAL 29 DAN FAKTOR PENYEBAB TUGAS PKN

Search This Blog

Wednesday, 30 January 2019

ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN MENURUT PASAL 29 DAN FAKTOR PENYEBAB TUGAS PKN


ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN MENURUT PASAL 29 DAN FAKTOR PENYEBAB
Dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang masih sering dilanggar adalah : BABXI : AGAMA Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
CONTOH KASUS
KASUS  PENYERANGAN GEREJA ST. LIDWINA
Seorang bernama Suliono dengan bersenjata pedang menyerang para jemaat Gereja St Lidwina di Sleman, Yogyakarta saat ibadah misa berlangsung pada Minggu pagi, 11 Februari 2018.
tirto.id - Jemaat Gereja Katolik St Lidwina Bedog, di Jalan Jambon Trihanggo No. 3, Gamping, Trihanggo, Sleman, DI Yogyakarta diserang oleh seorang pemuda yang membawa senjata pedang, pada Minggu (11/2/2018).

Penyerangan itu mengakibatkan lima korban luka. Kelimanya terdiri dari 3 jemaat gereja, satu pastor dan seorang polisi bernama Aiptu Munir.

Pastor yang terluka akibat penyerangan ini adalah Romo Karl Edmund Prier. Luka Romo Prier lumayan parah sebab menyebabkan pendarahan otak. Romo Prier harus menjalani operasi di RS Panti Rapih pada Minggu siang akibat luka di bagian kepalanya tersebut. Pelaku tidak hanya menyerang para jemaat gereja tapi juga merusak benda-benda yang ada di dalam gereja, seperti patung dan perabot lainnya. Aksi Suliono menimbulkan kepanikan di dalam gereja
ANALISIS  KASUS
telah terjadi pembacokan di Gereja St. Lidwina. Buya langsung menuju ke sana dan ketika tiba, sudah ramai orang serta darah bercecer di mana-mana. Saat itu pelaku telah diamankan dan korban telah dilarikan ke rumah sakit. Menurut pengamatan Buya, beberapa kepala patung di dalam gereja terpenggal kepalanya.
Motifnya? Ia mengaku benci orang kafir. Dipenggalnya patung-patung itu agar tidak disembah. Ketika ditanya apakah ada kiai atau guru yang mengajarkan itu, ia menampik. Ia suka baca-baca buku sendiri. 
Apa pun alasannya (politik, agama, ekonomi, konflik pribadi) pembacokan di Gereja St. Lidwina adalah kriminal. Apalagi ini korbannya umat beragama yang sedang menggunakan hak asasi dan hak kewarganegaraannya untuk beribadah. Perbuatannya tak hanya dosa antarumat manusia, namun juga tindakan kriminal terhadap sesama warga negara.
Kalau peristiwa itu bermotif agama, jelas akan merusak hubungan antarumat beragama. Ini akan meningkatkan semangat para kriminal lain sejenis sekaligus rasa permusuhan para fundamentalis di kubu yang “berseberangan”
KESIMPULAN
Bentuk HAM  kebebasan beragama tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena agama merupakan sebuah keyakinan yang dimana di dalam agama tersebut kita menemukan jati diri kita, disitu kita mengenal Tuhan, agama juga mencerminkan moral kita. Jika keteguhan hati kita dalam beragama baik maka orang akan memandang kita orang yang baik dan tentu kita akan dimudahkan dalam segala hal begitupun dengan sebaliknya. Kita juga sangat membutuhkan agama karena manusia adalah makhluk yang lemah dan memiliki keterbatasan.

Bimbingan terhadap rohani kita juga terletak didalam agama. Agama juga merupakan kontrol sosial kita di dalam kemasyarakatan jadi betapa pentingnya agama dalam kehidupan kita. Agama juga adalah cermin diri kita sendiri, seberapa jauhnya kita mengenal Tuhan dan kewajiban yang harus dijalankan dan larangan yang tidak bokeh dijalankan.

Sebagai seorang warga Indonesia tentunya kita tidak setuju melihat adanya pelanggaran pelanggaran kebebasan beragama, saya sebagai seorang pelajar mungkin akan mempelajari tentang seluk beluk permasalahan yang terjadi di Indonesia tentang pelanggaran beragama ataupun yang lainnya, tapi karena pelajar kewajibannya adalah belajar maka mungkin saya akan lebih mewujudkan keadilan tersebut di masa yang akan mendatang. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam menangani masalah tersebut jika tidak oknum oknum yang melakukan pelanggaran malah semakin merajalela karena mungkin terpengaruh/dipengaruhi oknum lain.
PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
1. Tidak atau Menghindari Membayar Pajak
Tidak atau menghindari membayar pajak berarti pengingkaran kewajiban warga negara terhadap pasal 23 ayat 2 UUD 1945,”segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Pengingkaran terhadap pajak hampir dilakukan oleh seluruh warga negara, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain. Mengapa kita wajib membayar pajak? Karena pajak merupakan salah satu sumber baya pembangunan dan kita menikmati hasilnya. Misalnya, jalan raya yang dibuat dengan segala fasilitasnya, itu dibiayai salah satunya oleh pajak kendaraan .
2.  Melanggar Hak Asasi Manusia Lain
Jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia merupakan pengingkaran kewajiban yang tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945,”setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”. Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara yang tinggal di Indonesia. Oleh karena itu agar tercipta suasana yang kondusif, seharusnya setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia lain. Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain, ini pelanggaran terhadap hak hidup.
3.  Pelanggaran terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar
Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 amandemen, menyebutkan pentingnya pendidikan bagi manusia sebagai sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal tersebut berbunyi,”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, sebuah kewajiban yang tidak banyak diketahui. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak memberikan keleluasaan tersebut, berarti telah melanggarnya. Contoh pelanggaran ini, yaitu anak-anak jalanan yang tidak sekolah, maka orangtua dan lingkungan terdekatnya telah melanggar kewajiban.
4.  Tidak Ikut Serta dalam Pembelaan Negara
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Artinya tiap warga negara wajib ikut serta dalam bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sesuai perannya masing-masing.
Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap pembelaan negara, adalah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan suatu tugas dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau berbuat / melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia.
5.  Tidak Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Tujuan pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang kewajiban warga negara. Contoh pengingkaran kewajiban yang tergolong hal ini adalah warga negara yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungan (terutama keluarganya), warga negara yang ikut membuat kerusuhan di negara lain, dan warga negara yang mengambil hak warga negara lain (baca : Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum ).


Pelanggaran Hak Warga Negara Di Antaranya Disebabkan Oleh Faktor-Faktor Berikut.

1.      Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Sehingga ia menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2.      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
3.      Sikap tidak toleran akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
4.      Penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
5.      Ketidaktegasan aparat penegak hukum akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain.
6.      Penyalahgunaan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif dan negatif. Misalnya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.


No comments:

Post a Comment