ANALISIS
KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN MENURUT PASAL 29 DAN FAKTOR
PENYEBAB
Dari
sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan
pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang masih sering dilanggar adalah
: BABXI : AGAMA Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
CONTOH KASUS
KASUS PENYERANGAN GEREJA ST. LIDWINA
Seorang
bernama Suliono dengan bersenjata pedang menyerang para jemaat Gereja St
Lidwina di Sleman, Yogyakarta saat ibadah misa berlangsung pada Minggu pagi, 11
Februari 2018.
tirto.id -
Jemaat Gereja Katolik St Lidwina Bedog, di Jalan Jambon Trihanggo No. 3,
Gamping, Trihanggo, Sleman, DI Yogyakarta diserang oleh seorang pemuda yang
membawa senjata pedang, pada Minggu (11/2/2018).
Penyerangan itu mengakibatkan lima korban luka. Kelimanya terdiri dari 3 jemaat gereja, satu pastor dan seorang polisi bernama Aiptu Munir.
Pastor yang terluka akibat penyerangan ini adalah Romo Karl Edmund Prier. Luka Romo Prier lumayan parah sebab menyebabkan pendarahan otak. Romo Prier harus menjalani operasi di RS Panti Rapih pada Minggu siang akibat luka di bagian kepalanya tersebut. Pelaku tidak hanya menyerang para jemaat gereja tapi juga merusak benda-benda yang ada di dalam gereja, seperti patung dan perabot lainnya. Aksi Suliono menimbulkan kepanikan di dalam gereja
Penyerangan itu mengakibatkan lima korban luka. Kelimanya terdiri dari 3 jemaat gereja, satu pastor dan seorang polisi bernama Aiptu Munir.
Pastor yang terluka akibat penyerangan ini adalah Romo Karl Edmund Prier. Luka Romo Prier lumayan parah sebab menyebabkan pendarahan otak. Romo Prier harus menjalani operasi di RS Panti Rapih pada Minggu siang akibat luka di bagian kepalanya tersebut. Pelaku tidak hanya menyerang para jemaat gereja tapi juga merusak benda-benda yang ada di dalam gereja, seperti patung dan perabot lainnya. Aksi Suliono menimbulkan kepanikan di dalam gereja
ANALISIS KASUS
telah
terjadi pembacokan di Gereja St. Lidwina. Buya langsung menuju ke sana dan
ketika tiba, sudah ramai orang serta darah bercecer di mana-mana. Saat itu
pelaku telah diamankan dan korban telah dilarikan ke rumah sakit. Menurut pengamatan
Buya, beberapa kepala patung di dalam gereja terpenggal kepalanya.
Motifnya?
Ia mengaku benci orang kafir. Dipenggalnya patung-patung itu agar tidak
disembah. Ketika ditanya apakah ada kiai atau guru yang mengajarkan itu, ia
menampik. Ia suka baca-baca buku sendiri.
Apa
pun alasannya (politik, agama, ekonomi, konflik pribadi) pembacokan di Gereja
St. Lidwina adalah kriminal. Apalagi ini korbannya umat beragama yang sedang
menggunakan hak asasi dan hak kewarganegaraannya untuk beribadah. Perbuatannya
tak hanya dosa antarumat manusia, namun juga tindakan kriminal terhadap sesama
warga negara.
Kalau
peristiwa itu bermotif agama, jelas akan merusak hubungan antarumat beragama.
Ini akan meningkatkan semangat para kriminal lain sejenis sekaligus rasa permusuhan
para fundamentalis di kubu yang “berseberangan”
KESIMPULAN
Bentuk
HAM kebebasan beragama tersebut penting
untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena agama
merupakan sebuah keyakinan yang dimana di dalam agama tersebut kita menemukan
jati diri kita, disitu kita mengenal Tuhan, agama juga mencerminkan moral kita.
Jika keteguhan hati kita dalam beragama baik maka orang akan memandang kita
orang yang baik dan tentu kita akan dimudahkan dalam segala hal begitupun
dengan sebaliknya. Kita juga sangat membutuhkan agama karena manusia adalah
makhluk yang lemah dan memiliki keterbatasan.
Bimbingan terhadap rohani kita juga terletak didalam agama. Agama juga merupakan kontrol sosial kita di dalam kemasyarakatan jadi betapa pentingnya agama dalam kehidupan kita. Agama juga adalah cermin diri kita sendiri, seberapa jauhnya kita mengenal Tuhan dan kewajiban yang harus dijalankan dan larangan yang tidak bokeh dijalankan.
Sebagai seorang warga Indonesia tentunya kita tidak setuju melihat adanya pelanggaran pelanggaran kebebasan beragama, saya sebagai seorang pelajar mungkin akan mempelajari tentang seluk beluk permasalahan yang terjadi di Indonesia tentang pelanggaran beragama ataupun yang lainnya, tapi karena pelajar kewajibannya adalah belajar maka mungkin saya akan lebih mewujudkan keadilan tersebut di masa yang akan mendatang. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam menangani masalah tersebut jika tidak oknum oknum yang melakukan pelanggaran malah semakin merajalela karena mungkin terpengaruh/dipengaruhi oknum lain.
Bimbingan terhadap rohani kita juga terletak didalam agama. Agama juga merupakan kontrol sosial kita di dalam kemasyarakatan jadi betapa pentingnya agama dalam kehidupan kita. Agama juga adalah cermin diri kita sendiri, seberapa jauhnya kita mengenal Tuhan dan kewajiban yang harus dijalankan dan larangan yang tidak bokeh dijalankan.
Sebagai seorang warga Indonesia tentunya kita tidak setuju melihat adanya pelanggaran pelanggaran kebebasan beragama, saya sebagai seorang pelajar mungkin akan mempelajari tentang seluk beluk permasalahan yang terjadi di Indonesia tentang pelanggaran beragama ataupun yang lainnya, tapi karena pelajar kewajibannya adalah belajar maka mungkin saya akan lebih mewujudkan keadilan tersebut di masa yang akan mendatang. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam menangani masalah tersebut jika tidak oknum oknum yang melakukan pelanggaran malah semakin merajalela karena mungkin terpengaruh/dipengaruhi oknum lain.
PENGINGKARAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA.
1.
Tidak atau Menghindari Membayar Pajak
Tidak
atau menghindari membayar pajak berarti pengingkaran kewajiban warga negara
terhadap pasal 23 ayat 2 UUD 1945,”segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang”. Pengingkaran terhadap pajak hampir dilakukan
oleh seluruh warga negara, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan,
pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain. Mengapa kita wajib membayar
pajak? Karena pajak merupakan salah satu sumber baya pembangunan dan kita
menikmati hasilnya. Misalnya, jalan raya yang dibuat dengan segala
fasilitasnya, itu dibiayai salah satunya oleh pajak kendaraan .
2.
Melanggar Hak Asasi Manusia Lain
Jenis-jenis
pelanggaran hak asasi manusia merupakan
pengingkaran kewajiban yang tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945,”setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”. Hak asasi manusia
dimiliki oleh setiap warga negara yang tinggal di Indonesia. Oleh karena itu
agar tercipta suasana yang kondusif, seharusnya setiap warga negara wajib
menghormati dan menghargai hak asasi manusia lain. Salah satu contoh pelanggaran
hak asasi manusia adalah membunuh orang lain, ini
pelanggaran terhadap hak hidup.
3.
Pelanggaran terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar
Dalam
UUD 1945 pasal 31 ayat 1 amandemen, menyebutkan pentingnya
pendidikan bagi manusia sebagai sebuah kewajiban bagi
setiap warga negara. Pasal tersebut berbunyi,”setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, sebuah kewajiban
yang tidak banyak diketahui. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah
pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak
memberikan keleluasaan tersebut, berarti telah melanggarnya. Contoh pelanggaran
ini, yaitu anak-anak jalanan yang tidak sekolah, maka orangtua dan lingkungan
terdekatnya telah melanggar kewajiban.
4.
Tidak Ikut Serta dalam Pembelaan Negara
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Artinya tiap warga negara
wajib ikut serta dalam bentuk-bentuk
usaha pembelaan negara sesuai perannya
masing-masing.
Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap pembelaan negara, adalah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan suatu tugas dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau berbuat / melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia.
Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap pembelaan negara, adalah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan suatu tugas dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau berbuat / melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia.
5.
Tidak Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Tujuan
pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap
Bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kewajiban untuk
ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut terdapat dalam UU
Nomor 20 tahun 2003 tentang kewajiban warga negara. Contoh pengingkaran
kewajiban yang tergolong hal ini adalah warga negara yang tidak peduli dengan
pendidikan di lingkungan (terutama keluarganya), warga negara yang ikut membuat
kerusuhan di negara lain, dan warga negara yang mengambil hak warga negara lain
(baca : Contoh
Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum ).
Pelanggaran Hak Warga
Negara Di Antaranya Disebabkan Oleh Faktor-Faktor Berikut.
1. Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois akan menyebabkan
seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering
diabaikan. Sehingga ia menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi,
meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2. Rendahnya
kesadaran berbangsa dan bernegara menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat
seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus
dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan
penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
3. Sikap
tidak toleran akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai
dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada
akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
4. Penyalahgunaan
kekuasaan. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para
pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga
negara. Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan
kewajiban warga negara.
5. Ketidaktegasan
aparat penegak hukum akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi
munculnya kasus-kasus lain.
6. Penyalahgunaan
teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif dan negatif. Misalnya
kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus
tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk
hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya
pelangaran hak warga negara.
No comments:
Post a Comment